SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, memberikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Mimika Tahun Anggaran 2024. Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Mimika, Jumat (4/7/2025), di ruang Paripurna DPRK Mimika.

Menanggapi sorotan PDI-P mengenai pengelolaan aset daerah, Bupati Rettob menyatakan bahwa Pemkab Mimika saat ini sedang melakukan penertiban dan inventarisasi aset melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara terkait intensifikasi sosialisasi dan penegakan peraturan daerah, Rettob menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, Satpol PP akan fokus pada kegiatan deteksi dini, pengawasan, dan penindakan pelanggaran Perda. Ia juga menjelaskan belum terealisasinya pembayaran pengadaan tanah disebabkan oleh gagal tender jasa penilai (appraisal).

“Pemkab juga akan mengevaluasi pembangunan sarana ruang kelas dan rumah guru, termasuk pembangunan SMA di Jita. Untuk tanah sekolah yang bermasalah, koordinasi terus dilakukan agar tidak terulang di masa depan,” ujar Rettob.

Soal layanan RSUD Mimika, Rettob menyebut saat ini RSUD telah mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) secara menyeluruh untuk meningkatkan akurasi, transparansi, dan menghindari praktik layanan berbasis koneksi personal.

“RSUD Mimika telah memenuhi standar indikator mutu nasional dan secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi. Namun, peningkatan jumlah pasien menyebabkan antrian di beberapa poliklinik tidak terhindarkan,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, pihak rumah sakit telah menyiapkan beberapa jalur pendaftaran, seperti aplikasi SiPOLI, Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM), penambahan SDM, serta penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas).

Dalam bidang ketenagakerjaan, Pemkab Mimika telah mengalokasikan lahan seluas 10 hektare pada tahun 2025 untuk pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK). Di sektor pariwisata, pemerintah juga tengah menyiapkan Perda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) dan pengembangan destinasi wisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait dengan pengelolaan sampah, Rettob menyatakan bahwa minimnya armada akan menjadi perhatian Pemkab Mimika ke depan. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan penertiban bangunan liar di atas sungai.

Menanggapi sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas penggunaan sistem open dumping di TPA Iwaka, Rettob menyebut Pemkab telah menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pemulihan sistem menjadi controlled landfill.

Untuk mengatasi persoalan BBM bagi masyarakat dan nelayan pesisir, Pemkab Mimika telah mengusulkan pembangunan empat titik SPBU di Amar, Mimika Timur Jauh, Mimika Barat, dan Iwaka Trans Nabire. Usulan tersebut telah diverifikasi oleh Pertamina dan tinggal menunggu SK dari Kementerian ESDM. Sementara itu, SPBU di Kokonao direncanakan mulai beroperasi pada akhir Juli 2025.

Terakhir, Rettob juga menyinggung optimalisasi pasar-pasar distrik yang telah dibangun.

“Kami terus mendorong distrik-distrik untuk bekerja sama dengan pedagang dan masyarakat agar pasar yang sudah dibangun dapat diaktifkan dan dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi