SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
mengungkap alasan tidak beroperasinya angkutan umum darat atau taksi kuning di
wilayah Timika. Hal ini disampaikannya dalam rapat Paripurna III Masa Sidang II
DPRK Mimika terkait jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (4/7/2025).
Menurut Bupati, tidak beroperasinya taksi kuning disebabkan
para pemilik armada memilih menarik kendaraan mereka karena tingginya biaya
operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan. Salah satu faktornya adalah
kecenderungan masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa ojek.
“Itulah alasan kenapa taksi kuning tidak lagi terlihat
melayani masyarakat Timika,” jelas Rettob.
Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui
Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Perum DAMRI telah menyediakan bus gratis
sejak 2024. Namun, keterbatasan jumlah armada membuat layanan tersebut belum
menjangkau seluruh wilayah.
“Saat ini hanya ada 11 rute yang dilayani, seperti Poumako,
SMK Rajawali, Kilometer 11, SP1, Narama, SP4, SP5, hingga Mile 32 dengan tujuan
akhir di Terminal Pasar Sentral. Masing-masing rute beroperasi enam rit per
hari,” terang Rettob.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Bupati
se-Papua Tengah di Nabire beberapa waktu lalu, telah disepakati rencana kerja
sama antara Dishub Mimika dan Dishub Provinsi Papua Tengah untuk mengaktifkan
layanan angkutan massal dalam kota Timika pada tahun 2026.
“Tahun 2026, Dishub Mimika dan Dishub Provinsi akan
mengaktifkan angkutan massal dalam kota,” pungkasnya saat menanggapi pandangan
Fraksi Golkar mengenai sarana transportasi yang menjangkau masyarakat pedesaan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi