SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkap alasan tidak beroperasinya angkutan umum darat atau taksi kuning di wilayah Timika. Hal ini disampaikannya dalam rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Mimika terkait jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Jumat (4/7/2025).

Menurut Bupati, tidak beroperasinya taksi kuning disebabkan para pemilik armada memilih menarik kendaraan mereka karena tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan. Salah satu faktornya adalah kecenderungan masyarakat yang lebih memilih menggunakan jasa ojek.

“Itulah alasan kenapa taksi kuning tidak lagi terlihat melayani masyarakat Timika,” jelas Rettob.

Sebagai alternatif, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Perum DAMRI telah menyediakan bus gratis sejak 2024. Namun, keterbatasan jumlah armada membuat layanan tersebut belum menjangkau seluruh wilayah.

“Saat ini hanya ada 11 rute yang dilayani, seperti Poumako, SMK Rajawali, Kilometer 11, SP1, Narama, SP4, SP5, hingga Mile 32 dengan tujuan akhir di Terminal Pasar Sentral. Masing-masing rute beroperasi enam rit per hari,” terang Rettob.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Bupati se-Papua Tengah di Nabire beberapa waktu lalu, telah disepakati rencana kerja sama antara Dishub Mimika dan Dishub Provinsi Papua Tengah untuk mengaktifkan layanan angkutan massal dalam kota Timika pada tahun 2026.

“Tahun 2026, Dishub Mimika dan Dishub Provinsi akan mengaktifkan angkutan massal dalam kota,” pungkasnya saat menanggapi pandangan Fraksi Golkar mengenai sarana transportasi yang menjangkau masyarakat pedesaan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi