SALAM PAPUA (TIMIKA) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Mimika menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan strategis dan rekomendasi perbaikan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Fraksi PKB, Benyamin Sarira, SP dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Mimika, Jumat (4/7/2025) malam.

Fraksi PKB menyoroti masih adanya ketimpangan dalam sektor pendidikan, khususnya di distrik-distrik terpencil. Kekurangan tenaga pendidik dan keterbatasan sarana prasarana menjadi perhatian utama. Meskipun pemerintah daerah telah menunjuk guru PPPK melalui nota tugas Pj Bupati Nomor 800.1.13.2/0177/2025 dan SPMT oleh Kepala Dinas Pendidikan, hak-hak para tenaga PPPK tersebut dilaporkan belum direalisasikan.

“Kami mendorong Pemkab Mimika agar segera menyelesaikan hak para guru PPPK sebagai bagian dari komitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah pedalaman,” ujar Benyamin.

Fraksi PKB juga merekomendasikan penguatan program pemberdayaan ekonomi berbasis kearifan lokal, khususnya untuk perempuan Orang Asli Papua (OAP). Fraksi berharap pemerintah daerah dapat mengembangkan skema pembiayaan yang mendorong produktivitas dan kemandirian ekonomi perempuan Papua.

Fraksi PKB mencermati ketidakseimbangan dalam alokasi dana hibah rumah ibadah selama tahun anggaran berjalan. Ketimpangan ini dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang multikultural.

“Pemerintah daerah perlu menyusun mekanisme penyaluran dana hibah yang transparan, berbasis data kebutuhan lapangan, dan melibatkan forum lintas agama sebagai mitra dalam proses verifikasi dan validasi,” tegas Benyamin.

Terkait pelaksanaan program kerja, Fraksi PKB mendesak Bupati Mimika untuk mengambil sikap tegas terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fraksi juga menyoroti masih adanya OPD yang menunda pelaksanaan kegiatan fisik dan non-fisik meskipun anggaran telah tersedia.

“Komitmen pada realisasi program harus menjadi prioritas demi pelayanan publik yang optimal,” imbuhnya.

Fraksi PKB turut menyoroti rendahnya nilai bantuan keuangan partai politik yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 10.000 per suara. Menurut mereka, angka tersebut tidak memadai untuk mendukung kegiatan pendidikan politik maupun pembangunan sekretariat partai

“Oleh karena itu, kami merekomendasikan kenaikan menjadi Rp 50.000 per suara demi mendukung fungsi partai secara kelembagaan,” pungkas Benyamin.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi