SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 99 kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dinyatakan siap untuk dimekarkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, mengungkapkan bahwa kesiapan tersebut merupakan hasil survei akademik yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Namun, realisasi pemekaran masih menunggu arahan resmi dari Bupati Mimika.

“Setelah survei akademik dilakukan, sebanyak 99 kampung dinyatakan memenuhi syarat untuk dimekarkan. Kami tinggal menunggu keputusan dari Bupati,” ujar Abraham saat ditemui Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, usulan pemekaran telah diajukan sejak tahun 2022. Awalnya terdapat lebih dari 100 kampung yang diusulkan, namun hanya 99 yang lolos verifikasi berdasarkan hasil kajian.

Apabila Bupati Mimika memberikan persetujuan, maka tahapan selanjutnya adalah mengajukan penetapan pemekaran melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas bersama DPRK Mimika.

“Kalau sudah ada petunjuk Bupati, kami akan segera mendorong penyusunan dan penetapan Perdanya di DPRK Mimika,” jelasnya.

Setelah Perda ditetapkan, kata Abraham, kampung-kampung hasil pemekaran wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). NIK tersebut menjadi identitas resmi kampung baru dalam sistem administrasi pemerintahan dan kependudukan.

“Setiap kampung baru wajib memiliki NIK dari Kemendagri sebagai dasar legalitas dan pengakuan administratif,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi