SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah pengusaha Orang Asli Papua
(OAP) mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera menerapkan dua peraturan
daerah yang telah disahkan, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang kuota 80
persen penerimaan tenaga kerja OAP, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang
perlindungan pangan lokal.
Kedua regulasi tersebut masing-masing disahkan pada masa
pemerintahan Bupati Eltinus Omaleng dan Penjabat Bupati Valentinus, namun
hingga pertengahan 2025 belum juga disosialisasikan maupun diterapkan secara
resmi.
“Kami sebagai mama-mama OAP di Timika sudah menyuarakan ini
sejak 2022. Kami sudah datangi DPR, sudah ada dua perda disahkan, tapi kenapa
sampai sekarang belum dijalankan?” ujar Firsa Lokobal, perwakilan pengusaha
OAP, kepada Salampapua.com, Kamis (3/7/2025).
Firsa menyayangkan lambannya respon dari pemerintah, padahal
pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke Bagian Hukum Setda Mimika
dan DPRK.
“Jawaban mereka selalu sama: belum bisa diterapkan karena
belum disosialisasikan. Lalu, kapan mau jalan kalau terus ditunda?” tegasnya.
Selain mendesak implementasi dua perda tersebut, para
pengusaha OAP juga menuntut adanya regulasi khusus dalam bentuk perda yang
mengatur perlindungan hukum terhadap pelaksanaan paket penunjukan langsung
(PL). Mereka menilai pelaksanaan PL selama ini tidak berpihak kepada pengusaha
OAP, bahkan dikuasai oleh kontraktor besar non-OAP.
“PL itu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan
negara. Tapi di Mimika, pejabat abaikan itu. Malah ada satu kontraktor non-OAP
yang borong semua paket. Ini jelas tidak adil,” sambung Firsa.
Hal serupa disampaikan Naomi Magay, yang menilai
ketidakseriusan pemerintah menegakkan perda mempersempit ruang usaha bagi
pengusaha asli Papua.
“Perda sudah ada, kenapa tidak dijalankan?” tegas Naomi.
Sementara itu, Siprianus Omabak menyatakan dukungannya
terhadap usulan perda khusus tentang paket PL agar distribusi pekerjaan
benar-benar diberikan kepada kontraktor OAP.
“Kalau ada perda khusus PL, baru hak kami bisa betul-betul
kami nikmati. Jangan semua diborong orang luar,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRK Mimika, H. Iwan
Anwar, membenarkan bahwa Perda Perlindungan Pangan Lokal telah disahkan. Ia
menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda
Mimika untuk memastikan implementasi regulasi tersebut.
“Mama-mama harus sabar. Perdanya sudah ada. Kami akan duduk
bersama Bagian Hukum untuk membahas bagaimana agar perda ini segera
diimplementasikan,” ucap Iwan saat Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat
pada 28 Mei 2025.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi