SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan kendaraan roda dua dan empat
terjaring dalam Operasi Patuh Noken 2025 yang digelar di Jalan WR Soepratman,
Timika, Rabu (23/7/2025) sore.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, melalui
KBO Satlantas Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H., mengungkapkan bahwa kendaraan
yang terjaring didominasi oleh pengemudi yang tidak dapat menunjukkan
kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan pelat nomor luar daerah, tanpa
Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(TNKB) resmi.
“Kami menjaring kendaraan yang pengemudinya tidak membawa
surat-surat lengkap. Ada juga yang masih menggunakan pelat dari luar Timika dan
tidak memiliki SIM. Jumlahnya sekitar 19 unit mobil dan 6 sepeda motor,” jelas
Rudolf.
Khusus pengendara sepeda motor, pelanggaran yang ditemukan
meliputi tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM, berboncengan tiga orang,
serta penggunaan knalpot tidak standar (brong).
Menariknya, satu unit mobil dinas dengan nomor polisi DS
5824 MA milik salah satu instansi pemerintah juga turut
terjaring karena diketahui pelat nomornya sudah tidak berlaku sejak tahun 2017.
“Mobil dinas ini sudah dua kali ditilang dengan
pelanggaran yang sama, tapi belum juga diurus. Karena itu, kami arahkan agar
segera dilengkapi dan dibayarkan pajaknya,” tegas Rudolf.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi