SALAM PAPUA (TIMIKA) – Puluhan kendaraan roda dua dan empat terjaring dalam Operasi Patuh Noken 2025 yang digelar di Jalan WR Soepratman, Timika, Rabu (23/7/2025) sore.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Baharuddin Buton, melalui KBO Satlantas Ipda Rudolf Sormin Kakanga, S.H., mengungkapkan bahwa kendaraan yang terjaring didominasi oleh pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan pelat nomor luar daerah, tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi.

“Kami menjaring kendaraan yang pengemudinya tidak membawa surat-surat lengkap. Ada juga yang masih menggunakan pelat dari luar Timika dan tidak memiliki SIM. Jumlahnya sekitar 19 unit mobil dan 6 sepeda motor,” jelas Rudolf.

Khusus pengendara sepeda motor, pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM, berboncengan tiga orang, serta penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Menariknya, satu unit mobil dinas dengan nomor polisi DS 5824 MA milik salah satu instansi pemerintah juga turut terjaring karena diketahui pelat nomornya sudah tidak berlaku sejak tahun 2017.

“Mobil dinas ini sudah dua kali ditilang dengan pelanggaran yang sama, tapi belum juga diurus. Karena itu, kami arahkan agar segera dilengkapi dan dibayarkan pajaknya,” tegas Rudolf.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi