SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di Kabupaten Mimika masih menunggu formasi resmi
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“SK P3K Tahap I bagi tenaga honorer masih dalam proses.
Sesuai informasi, saat ini masih dalam tahap pengisian formasi oleh BKN,” ujar
Bupati saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, proses penerbitan SK P3K diawali dengan
penyampaian hasil ujian oleh Pemerintah Daerah ke BKN. Setelah itu, BKN akan
menyusun formasi, dan selanjutnya menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek).
Hanya setelah Pertek terbit, Pemkab dapat mengeluarkan SK bagi P3K.
“Kami masih menunggu Pertek dari BKN. Setelah itu baru bisa
kita keluarkan SK-nya di daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa SK P3K akan berlaku
dengan masa kontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang, namun akan
dievaluasi setiap tahun. Evaluasi tahunan ini menjadi dasar pertimbangan
kelanjutan kontrak bagi setiap P3K.
“Saya minta nanti setelah menerima SK, semua P3K benar-benar
bekerja dengan baik. Karena kami akan lakukan evaluasi tiap tahun, dan kalau
sewaktu-waktu ditemukan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka bisa
diberhentikan,” tegas Johannes Rettob.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi