SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I di Kabupaten Mimika masih menunggu formasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SK P3K Tahap I bagi tenaga honorer masih dalam proses. Sesuai informasi, saat ini masih dalam tahap pengisian formasi oleh BKN,” ujar Bupati saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Ia menjelaskan, proses penerbitan SK P3K diawali dengan penyampaian hasil ujian oleh Pemerintah Daerah ke BKN. Setelah itu, BKN akan menyusun formasi, dan selanjutnya menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek). Hanya setelah Pertek terbit, Pemkab dapat mengeluarkan SK bagi P3K.

“Kami masih menunggu Pertek dari BKN. Setelah itu baru bisa kita keluarkan SK-nya di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa SK P3K akan berlaku dengan masa kontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang, namun akan dievaluasi setiap tahun. Evaluasi tahunan ini menjadi dasar pertimbangan kelanjutan kontrak bagi setiap P3K.

“Saya minta nanti setelah menerima SK, semua P3K benar-benar bekerja dengan baik. Karena kami akan lakukan evaluasi tiap tahun, dan kalau sewaktu-waktu ditemukan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, maka bisa diberhentikan,” tegas Johannes Rettob.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi