SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachmat,
mengapresiasi langkah Polres Mimika yang melakukan penertiban minuman keras
(miras) lokal jenis sopi di wilayah Distrik Mimika Timur. Menurutnya, upaya ini
menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas miras dan menekan angka
kriminalitas seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pertikaian di
masyarakat.
“Saya sangat mengapresiasi, karena itu sangat mengurangi
segala bentuk kriminal di tengah masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPRK
Mimika tersebut, Jumat (15/8/2025).
Namun, Rampeani menegaskan bahwa setiap pelaku baik
produsen, penjual, maupun konsumen yang diamankan harus diproses hukum secara
transparan. Hal ini disampaikan menanggapi laporan masyarakat bahwa ada penjual
sopi yang dibebaskan setelah ditangkap.
“Jika benar seperti itu, sama saja memberi peluang agar
miras lokal tetap dijual. Padahal, kalau semua diproses hukum dan dipenjara
sesuai pasalnya, masyarakat akan percaya polisi tidak main-main,” tegasnya.
Rampeani menambahkan, memberikan nasihat lalu membebaskan
pelaku justru berpotensi membuat mereka kembali memproduksi atau menjual miras
lebih banyak.
“Harusnya yang memproduksi, menjual, dan bahkan mengonsumsi
sekalipun diproses hukum, bukan hanya diamankan lalu dilepas,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi