SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPRK Mimika, Rampeani Rachmat, mengapresiasi langkah Polres Mimika yang melakukan penertiban minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah Distrik Mimika Timur. Menurutnya, upaya ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas miras dan menekan angka kriminalitas seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun pertikaian di masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi, karena itu sangat mengurangi segala bentuk kriminal di tengah masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPRK Mimika tersebut, Jumat (15/8/2025).

Namun, Rampeani menegaskan bahwa setiap pelaku baik produsen, penjual, maupun konsumen yang diamankan harus diproses hukum secara transparan. Hal ini disampaikan menanggapi laporan masyarakat bahwa ada penjual sopi yang dibebaskan setelah ditangkap.

“Jika benar seperti itu, sama saja memberi peluang agar miras lokal tetap dijual. Padahal, kalau semua diproses hukum dan dipenjara sesuai pasalnya, masyarakat akan percaya polisi tidak main-main,” tegasnya.

Rampeani menambahkan, memberikan nasihat lalu membebaskan pelaku justru berpotensi membuat mereka kembali memproduksi atau menjual miras lebih banyak.

“Harusnya yang memproduksi, menjual, dan bahkan mengonsumsi sekalipun diproses hukum, bukan hanya diamankan lalu dilepas,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi