SALAM PAPUA (TIMIKA) – Produksi sampah di Kota Timika kini
mencapai 93 ton per hari, sementara kemampuan armada pengangkut milik Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Mimika hanya sanggup menangani 86 ton per hari. Kondisi
ini membuat pengelolaan sampah di Timika semakin mendesak untuk dibenahi secara
menyeluruh.
Menjawab persoalan tersebut, DLH Mimika menggandeng Lembaga
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen
Indonesia (UKI) Paulus Makassar untuk menyusun Master Plan Pengelolaan
Persampahan Kabupaten Mimika. Seminar akhir penyusunan master plan ini digelar
setelah sebelumnya dilakukan seminar pendahuluan dan proses survei pada April
2025.
Ketua Tim Penyusun Master Plan dari LPPM UKI Paulus
Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa penyusunan master plan ini sangat penting,
meski Mimika telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan
sampah.
“Selama ini pengelolaan sampah hanya berfokus pada kumpul,
angkut, dan buang. Melalui master plan ini, kami dorong pendekatan menyeluruh
mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga kontribusi terhadap
pendapatan daerah,” jelas Firdaus.
Ia menyebutkan, pengelolaan sampah yang efektif memerlukan
dukungan lembaga dari sektor pemerintah maupun swasta. Selain itu, pembiayaan
dan penyediaan sarana prasarana harus dipikirkan secara matang.
“Butuh tenaga kerja dengan honor minimal di atas UMR agar
pengelolaan sampah bisa berjalan optimal. Semua ini harus masuk dalam dokumen
master plan,” katanya.
Firdaus menargetkan, melalui implementasi master plan ini,
pada tahun 2035 layanan pengelolaan sampah di Mimika dapat menjangkau 80 persen
wilayah, serta mampu menurunkan produksi sampah hingga 60 persen, baik organik
maupun non-organik.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan rencana ini sangat
bergantung pada penyebarluasan informasi ke seluruh lapisan masyarakat,
termasuk hingga ke tingkat kampung dan lembaga adat. Selain itu, penegakan
Perda yang sudah ada juga harus diperkuat.
Sementara itu, Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, menyebut
penyusunan master plan ini sebagai langkah strategis untuk membangun program
jangka panjang hingga tahun 2030.
“Melalui master plan ini, DLH dapat menyusun program dan
anggaran yang terarah dalam pengelolaan sampah ke depannya,” ujar Jefri.
Ia mengakui bahwa volume sampah di Timika terus meningkat.
Bahkan, kini sudah diterapkan sanksi bagi pelanggaran sistem pembuangan di
Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jefri berharap, melalui master plan yang disusun
ini, produksi sampah dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan
sampah semakin meningkat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi