SALAM PAPUA (TIMIKA) – Produksi sampah di Kota Timika kini mencapai 93 ton per hari, sementara kemampuan armada pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika hanya sanggup menangani 86 ton per hari. Kondisi ini membuat pengelolaan sampah di Timika semakin mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh.

Menjawab persoalan tersebut, DLH Mimika menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar untuk menyusun Master Plan Pengelolaan Persampahan Kabupaten Mimika. Seminar akhir penyusunan master plan ini digelar setelah sebelumnya dilakukan seminar pendahuluan dan proses survei pada April 2025.

Ketua Tim Penyusun Master Plan dari LPPM UKI Paulus Makassar, Firdaus, menjelaskan bahwa penyusunan master plan ini sangat penting, meski Mimika telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

“Selama ini pengelolaan sampah hanya berfokus pada kumpul, angkut, dan buang. Melalui master plan ini, kami dorong pendekatan menyeluruh mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah,” jelas Firdaus.

Ia menyebutkan, pengelolaan sampah yang efektif memerlukan dukungan lembaga dari sektor pemerintah maupun swasta. Selain itu, pembiayaan dan penyediaan sarana prasarana harus dipikirkan secara matang.

“Butuh tenaga kerja dengan honor minimal di atas UMR agar pengelolaan sampah bisa berjalan optimal. Semua ini harus masuk dalam dokumen master plan,” katanya.

Firdaus menargetkan, melalui implementasi master plan ini, pada tahun 2035 layanan pengelolaan sampah di Mimika dapat menjangkau 80 persen wilayah, serta mampu menurunkan produksi sampah hingga 60 persen, baik organik maupun non-organik.

Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan rencana ini sangat bergantung pada penyebarluasan informasi ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga ke tingkat kampung dan lembaga adat. Selain itu, penegakan Perda yang sudah ada juga harus diperkuat.

Sementara itu, Kepala DLH Mimika, Jefri Deda, menyebut penyusunan master plan ini sebagai langkah strategis untuk membangun program jangka panjang hingga tahun 2030.

“Melalui master plan ini, DLH dapat menyusun program dan anggaran yang terarah dalam pengelolaan sampah ke depannya,” ujar Jefri.

Ia mengakui bahwa volume sampah di Timika terus meningkat. Bahkan, kini sudah diterapkan sanksi bagi pelanggaran sistem pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Jefri berharap, melalui master plan yang disusun ini, produksi sampah dapat ditekan dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah semakin meningkat.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi