SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menanggapi protes sejumlah pegawai Distrik Mimika Timur terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menyatakan akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur disiplin ASN dan mekanisme pemotongan TPP.

“Saya sendiri baru membaca Perbup itu. Memang wajar ada reaksi, apalagi jika pegawai tidak tahu adanya peraturan itu, lalu gajinya tiba-tiba terpotong,” ujar Johannes, Selasa (12/8/2025).

Johannes menegaskan, sosialisasi Perbup perlu dilakukan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN. Menurutnya, aturan tersebut sebenarnya sudah lama ada, namun penerapannya diperketat setelah adanya temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Perbup ini sudah lama ada, tapi tidak dijalankan. KPK dan BPK menemukan hal itu dan menjadikannya temuan,” jelasnya.

Terkait permintaan agar dirinya atau wakil bupati turun langsung memberikan penjelasan, Johannes menyatakan telah menugaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk menemui pegawai dan membuat laporan.

“Hal kecil seperti ini tidak perlu saya atau wakil bupati yang turun. Saya sudah perintahkan Kabag Tapem untuk menjelaskan, dan saya menunggu laporannya,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi