SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menanggapi protes sejumlah pegawai Distrik Mimika Timur terkait pemotongan
Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menyatakan akan merevisi Peraturan
Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur disiplin ASN dan mekanisme
pemotongan TPP.
“Saya sendiri baru membaca Perbup itu. Memang wajar ada
reaksi, apalagi jika pegawai tidak tahu adanya peraturan itu, lalu gajinya
tiba-tiba terpotong,” ujar Johannes, Selasa (12/8/2025).
Johannes menegaskan, sosialisasi Perbup perlu dilakukan agar
tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan ASN. Menurutnya, aturan tersebut
sebenarnya sudah lama ada, namun penerapannya diperketat setelah adanya temuan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Perbup ini sudah lama ada, tapi tidak dijalankan. KPK dan
BPK menemukan hal itu dan menjadikannya temuan,” jelasnya.
Terkait permintaan agar dirinya atau wakil bupati turun
langsung memberikan penjelasan, Johannes menyatakan telah menugaskan Kepala
Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) untuk menemui pegawai dan membuat laporan.
“Hal kecil seperti ini tidak perlu saya atau wakil bupati
yang turun. Saya sudah perintahkan Kabag Tapem untuk menjelaskan, dan saya
menunggu laporannya,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi