SALAM PAPUA (TIMIKA) – Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku
Amungme (Lemasa) periode 2023–2028, Fransiskus Pinimet, mendesak Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Mimika segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lemasa versi
Musyawarah Adat (Musdat).
Fransiskus menegaskan, Lemasa telah melaksanakan Musdat pada
20 Januari 2023 dan dokumennya sudah diserahkan kepada Pemkab serta DPRK
Mimika. Karena itu, ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar tidak
terjadi saling klaim yang memperpanjang dualisme lembaga adat Amungme tersebut.
“Lemasa sudah Musdat, dan kami minta Pemkab segera
menerbitkan SK Lemasa versi Musdat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua MRP Papua Tengah, Agus
Anggaibak. Menurutnya, deklarasi Lemasa yang digelar Sabtu (30/8/2025) di Hotel
Cenderawasih 66 dengan tema ‘Teguhkan Lemasa, Lindungi Amungsa, Jaga Martabat
Amungme’ semakin menegaskan hasil Musdat tahun 2023 lalu.
Agus menilai, Pemkab Mimika tidak boleh membiarkan dualisme
kepemimpinan Lemasa terus berlarut karena berpotensi menimbulkan kisruh di
tengah masyarakat Amungme.
“Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yang juga anak
Amungme dan Kamoro, sangat mampu melihat kebenaran sesungguhnya,” tegas Agus.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi