SALAM PAPUA (TIMIKA) – Direktur Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) periode 2023–2028, Fransiskus Pinimet, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Lemasa versi Musyawarah Adat (Musdat).

Fransiskus menegaskan, Lemasa telah melaksanakan Musdat pada 20 Januari 2023 dan dokumennya sudah diserahkan kepada Pemkab serta DPRK Mimika. Karena itu, ia berharap pemerintah segera mengambil langkah agar tidak terjadi saling klaim yang memperpanjang dualisme lembaga adat Amungme tersebut.

“Lemasa sudah Musdat, dan kami minta Pemkab segera menerbitkan SK Lemasa versi Musdat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua MRP Papua Tengah, Agus Anggaibak. Menurutnya, deklarasi Lemasa yang digelar Sabtu (30/8/2025) di Hotel Cenderawasih 66 dengan tema ‘Teguhkan Lemasa, Lindungi Amungsa, Jaga Martabat Amungme’ semakin menegaskan hasil Musdat tahun 2023 lalu.

Agus menilai, Pemkab Mimika tidak boleh membiarkan dualisme kepemimpinan Lemasa terus berlarut karena berpotensi menimbulkan kisruh di tengah masyarakat Amungme.

“Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati saat ini, yang juga anak Amungme dan Kamoro, sangat mampu melihat kebenaran sesungguhnya,” tegas Agus.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi