SALAM PAPUA (TIMIKA) - Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika sepakat menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika.

Penetapan ini dilakukan pada Rapat Paripurna IV Masa sidang III DPRK Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dan Penutupan Sidang Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRK Mimika, Kamis (2/10/2025).

Paripurna dipimpin Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, didampingi Wakil Ketua I Asri Akaz, dan Wakil Ketua lII Ester Tsenawatme, serta dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob, Sekretaris Dewan (Sekwan) Gat Tebay, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau mengatakan, delapan fraksi DPRK Mimika telah menerima dan menyetujui 8 Ranperda non APBD tahun 2025 menjadi Perda tanpa catatan.

Pembahasan Ranperda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menghasilkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat Mimika.

“Perlu kita pahami, Ranperda non APBD memiliki peran krusial dalam menata berbagai aspek kehidupan di Mimika, mulai dari sosial ekonomi, tata ruang hingga pelayanan publik, yang tidak terkait langsung dengan siklus anggaran. Setelah kita setujui maka selanjutnya ke tahap menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Sementara Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan terima kasih atas kerjasama anggota DPRK Mimika dan semua pihak dalam membuat peraturan daerah ini. Perda ini dibuat untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat, baik dari DPR maupun pemerintah.

Ia menjelaskan, untuk proses selanjutnya setelah Bupati dan DPRK Mimika melakukan penyempurnaan dari 8 Ranperda tersebut, maka pihaknya akan mengajukan Surat Nomor Register kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah.

“Dalam 180 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, kami telah membuat 23 Perbup dan 20 lebih nota kesepahaman yang akan ditindaklanjuti dengan PKS. Dan Masih ada 3 Ranperda non APBD yang sementara kita siapkan dan diusulkan tahun ini untuk dibahas tahun depan, salah satunya terkait Perda sampah,” ungkapnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy