SALAM PAPUA (TIMIKA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika mencatat hingga saat ini masih ada tiga
mantan pejabat Pemkab Mimika yang belum mengembalikan mobil dinas yang pernah dipakai
saat menjabat.
Kepala BPKAD Mimika, Marten Tappi Malisa mengungkapkan bahwa
tim dari Bagian Aset telah berkali-kali mendatangi mantan pejabat terkait namun
selalu menghindar.
"Tim pergi ke rumah tiga mantan pejabat itu tapi yang
bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Bahkan mobilnya ikut dibawa,"
pungkas Marten, Kamis (2/10/2025).
Diharapkan pejabat terkait tidak bandel dan secepatnya
mengembalikan aset milik negara tersebut, agar tidak lagi menjadi bahan
gunjingan.
"Tolong beritikad baik dan harus kembalikan aset
dimaksud," tegasnya.
Adapun persoalan aset diatur dalam Permendagri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini
menjadi dasar hukum yang mengatur seluruh aspek pengelolaan barang milik daerah
(BMD), termasuk kendaraan dinas atau mobil milik pejabat.
Permendagri ini kemudian telah beberapa kali mengalami
perubahan, salah satunya dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang
mengubah beberapa ketentuan terkait Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Mantan pejabat ada tiga orang, tapi ada yang pakai dua
mobil dinas. Pejabat terkait berinisial HS, CK dan DK," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy