SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(Bapemperda) DPR Provinsi Papua Tengah tengah menggodok lebih dari 30 materi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah
Khusus (Raperdasus) inisiatif.
Anggota Bapemperda DPR Papua Tengah, Araminus Omaleng,
menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya mengusulkan sekitar 30 lebih rancangan
peraturan daerah. Saat ini, proses harmonisasi tengah berlangsung di beberapa
tempat.
“Harmonisasi dilakukan oleh tiga tim. Tim pertama bersama
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sudah mulai melakukan uji publik di
Timika. Tim kedua bekerja sama dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi
Daerah (KPPOD) dan Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Provinsi Papua (PAHKPP),”
ujar Araminus kepada Salampapua.com melalui sambungan telepon, Selasa
(5/11/2025).
Beberapa Raperdasi yang telah diharmonisasi antara lain
Raperdasi tentang peningkatan gizi masyarakat, pangan lokal, serta pengendalian
dan pengawasan minuman beralkohol.
“Hari ini kami lanjutkan harmonisasi untuk Raperdasi tentang
pengelolaan dan perlindungan hutan, standar kompensasi hasil hutan kayu dan
non-kayu bagi masyarakat hukum adat, serta Raperdasi kepegawaian,” jelasnya.
Araminus menegaskan bahwa Papua Tengah sebagai provinsi baru
memerlukan fondasi hukum yang kuat untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami di DPR berupaya meletakkan dasar yang baik melalui
penyusunan Perdasi dan Perdasus, dengan melibatkan eksekutif, biro hukum, dan
dinas terkait agar harmonisasi berjalan efektif,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses harmonisasi rampung,
tahapan selanjutnya adalah uji publik di Timika dan Nabire untuk menjaring
masukan masyarakat serta memastikan regulasi sesuai kebutuhan dan aspirasi
publik.
“Usai uji publik, Bapemperda akan mendorong hasilnya ke
Kanwil Papua di Jayapura, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri
sebelum batas waktu penginputan aplikasi ditutup,” ujarnya.
Araminus optimistis seluruh Raperdasi dan Raperdasus
inisiatif dapat ditetapkan tepat waktu.
“Saya yakin semuanya bisa disahkan, karena sebagai provinsi
baru kita membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjalankan pembangunan.
Tahun depan jumlah perda bisa saja dikurangi atau bertambah sesuai kebutuhan,”
pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

