SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bagian Hukum Sekretariat Daerah
(Setda) Mimika menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi para pimpinan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara, dan pejabat penatausahaan untuk
mencegah potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Mimika. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat BPKAD Mimika, Jalan SP2, Jumat
(14/11/2025).
Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao,
mengatakan bahwa Penerangan Hukum difokuskan pada sosialisasi Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penguatan
pemahaman terkait mekanisme penggunaan anggaran.
“Kami mengundang seluruh pimpinan OPD, bendahara, dan
pejabat penatausahaan untuk memberikan sosialisasi mengenai tindak pidana
korupsi. Ini penting agar pengelolaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan,”
ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap OPD wajib mengikuti aturan
perundang-undangan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dan standar
operasional prosedur (SOP) untuk menghindari pelanggaran hukum.
“Beberapa kasus di Mimika bukan hanya terkait keuangan,
tetapi juga aset. Kami tekankan agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi.
Jika anggaran disalahgunakan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap, maka ASN
yang bersangkutan langsung dipecat,” jelasnya.
Jambia menambahkan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan
oleh Inspektorat. Sementara itu, laporan pungutan liar (pungli) dapat langsung
disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Keluhan masyarakat mengenai pungli silakan dilaporkan
kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Untuk internal pegawai,
bisa juga melapor ke Inspektorat,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

