SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Konsultasi Publik terhadap sepuluh Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) di Auditorium RRI Nabire, Jumat (7/11/2025).

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi daerah yang telah melalui berbagai proses sejak Juli hingga Agustus 2025.

Menurutnya, proses pengkajian dan perumusan dilakukan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika sebagai mitra kerja DPR Papua Tengah.

“Kami memilih STIH Mimika karena kami ingin melibatkan anak-anak Papua Tengah sendiri. Mereka yang paling memahami kondisi dan kebutuhan di daerahnya. Kita bisa salah, tapi kita juga bisa memperbaiki. Itulah semangat kita dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat Papua Tengah,” ujar Gobai.

Ia menegaskan, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mulai dari pengkajian, perumusan, Focus Group Discussion (FGD), seminar akhir, hingga konsultasi publik.

Gobai juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses penyusunan peraturan daerah.

“Konsultasi publik ini wajib dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat. Diskusi di grup memang baik, tetapi forum seperti ini jauh lebih terhormat dan dihormati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gobai mengingatkan agar pemerintah daerah sungguh-sungguh melaksanakan setiap perdasi dan perdasus yang telah disahkan.

“Enam tahun saya di DPR Papua, saya melihat eksekutif sering tidak serius melaksanakan amanat perdasi dan perdasus. Padahal itu hasil kompromi politik antara DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Ia menekankan, peraturan daerah ini harus mencerminkan tiga roh utama otonomi khusus Papua, yakni keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Perdasi dan perdasus bukan untuk menciptakan perbedaan, tetapi untuk memberi ruang agar orang asli Papua dapat tumbuh dan menjadi tuan di negerinya sendiri,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Gobai menyampaikan bahwa hasil konsultasi publik akan ditindaklanjuti dengan proses harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Papua. Setelah harmonisasi selesai, Bapemperda akan mendorong penetapan jadwal Sidang Paripurna Non-APBD untuk pengesahan perdasi dan perdasus tersebut.

“Kami ingin memastikan setiap rancangan perda ini benar-benar sempurna dan maksimal untuk masyarakat. Setelah ini, DPR bersama OPD terkait akan terus mengawal pelaksanaannya,” ungkap Gobai.

John Gobai juga mengungkapkan, terdapat 34 Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, di samping rancangan yang berasal dari pihak eksekutif.

Adapun sepuluh Raperdasi dan Raperdasus yang dikonsultasikan meliputi:Raperdasi tentang Pengawasan Sosial, Raperdasus tentang Kepolisian Daerah Papua Tengah, Raperdasus tentang Persetujuan Atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan bagi Masyarakat Adat, Raperdasi tentang Orang Asli Papua, Raperdasus tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT), Raperdasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pelaku Usaha Papua, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Bahasa serta Sastra Daerah, Raperdasi tentang Penguatan Lembaga Pelopor dan Swasta di Bidang Pendidikan, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau dan Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.

“Ini adalah awal. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi antara DPR dan OPD agar seluruh peraturan yang disusun benar-benar berdampak bagi kesejahteraan rakyat Papua Tengah,” tutup Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah itu.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi