SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah melalui Wakil Ketua IV John NR Gobai resmi menyerahkan 10 draft rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Antonius Ayorbaba, SH, untuk dilakukan proses harmonisasi.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di Nabire. Dalam keterangan tertulis yang diterima Salam Papua, John NR Gobai menjelaskan bahwa sepuluh rancangan tersebut terdiri atas 7 naskah akademik (NA) dan Raperdasi, serta 3 naskah akademik dan Raperdasus.

“Setelah melalui proses perumusan, FGD, seminar, dan konsultasi publik yang dilaksanakan oleh STIH Mimika serta harmonisasi di Bapemperda DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Setda Papua Tengah dan mitra OPD, hari ini kami menyerahkan 10 draft tersebut kepada Kakanwil Hukum Papua untuk dilakukan harmonisasi,” ujar Gobai.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Sesuai Pasal 58 ayat (2) undang-undang tersebut, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan penyerahan ini, DPR Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah sebagai landasan pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan berbasis kekhususan di wilayah Papua Tengah.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi