SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Provinsi Papua Tengah melalui Wakil Ketua IV John NR Gobai resmi menyerahkan 10
draft rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan
daerah provinsi (Raperdasi) kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Papua, Antonius Ayorbaba, SH, untuk dilakukan proses harmonisasi.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (11/11/2025) di
Nabire. Dalam keterangan tertulis yang diterima Salam Papua, John NR Gobai
menjelaskan bahwa sepuluh rancangan tersebut terdiri atas 7 naskah akademik
(NA) dan Raperdasi, serta 3 naskah akademik dan Raperdasus.
“Setelah melalui proses perumusan, FGD, seminar, dan
konsultasi publik yang dilaksanakan oleh STIH Mimika serta harmonisasi di
Bapemperda DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Setda Papua Tengah dan mitra
OPD, hari ini kami menyerahkan 10 draft tersebut kepada Kakanwil Hukum Papua
untuk dilakukan harmonisasi,” ujar Gobai.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari tahapan
penyusunan regulasi sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Sesuai Pasal 58 ayat (2) undang-undang tersebut,
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan
daerah provinsi dilakukan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan
perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan penyerahan ini, DPR Papua Tengah menegaskan
komitmennya untuk mempercepat pembentukan regulasi daerah sebagai landasan
pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan berbasis kekhususan di wilayah Papua
Tengah.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi

