SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna pembahasan 31 Raperdasi dan Raperdasus di ruang utama kantor DPR Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, Senin (24/11/2025).

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menjelaskan bahwa dari total 31 rancangan regulasi tersebut, 29 merupakan inisiatif DPR dan 2 merupakan usulan Gubernur Papua Tengah.

“Raperdasi dan Raperdasus ini sudah melalui proses penyusunan yang wajar, mulai dari koordinasi internal pemerintah hingga pembahasan secara komprehensif,” ujar Delius.

Ia menyampaikan apresiasi kepada eksekutif, legislatif, serta seluruh komponen masyarakat yang turut mendukung proses pembahasan.

“Tahapan hari ini bukan akhir. Setelah paripurna, kami akan melanjutkan sosialisasi Raperdasi dan Raperdasus kepada masyarakat,” tambahnya.

Delius menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan ini dirumuskan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), termasuk tenaga profesional, pengusaha OAP, nelayan, ketahanan pangan, penanganan konflik sosial, perlindungan adat dan tanah adat, hingga sektor pendidikan, kesehatan, dan seni budaya.

Ia juga meminta dukungan semua pihak demi memperkuat visi pembangunan Papua Tengah dan menjamin keberlanjutan perlindungan terhadap generasi muda.

“Dengan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas nama pimpinan DPR Papua Tengah, saya menyampaikan selamat menjalankan tugas konstitusi demi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi