SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ratusan massa gabungan pelajar,
mahasiswa, dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika menggelar
aksi demonstrasi menuju Gedung DPRK Mimika di Jalan Cenderawasih, Jumat
(21/11/2025).
Aksi yang diawali long march dari Pasar Lama, Pasar SP2,
Pasar Sentral, hingga Bundaran Timika Indah ini digelar sebagai bentuk refleksi
atas apa yang mereka nilai sebagai kegagalan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus)
selama 24 tahun di tanah Papua.
Dengan membawa spanduk dan menyampaikan aspirasi secara
lisan, massa menilai Otsus tidak menghadirkan perubahan berarti bagi masyarakat
Papua. Salah satu persoalan yang disorot adalah minimnya keberpihakan
pemerintah dalam pengaturan dan penerapan Perda perlindungan pangan lokal, yang
kini justru banyak dijual pedagang non-OAP.
Orasi berlangsung selama berjam-jam dilakukan secara
bergantian oleh perwakilan pelajar, mahasiswa, dan mama-mama Papua.
Koordinator aksi, Yoki Sondegau, menjelaskan bahwa komoditas
lokal merupakan hasil produksi khas suatu daerah yang memiliki nilai budaya,
tradisi, serta bergantung pada sumber daya alam setempat. Di Papua, komoditas
lokal seperti tanaman obat tradisional, kerajinan tangan, sagu, dan pinang
harus dijaga dan dilindungi.
Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa poin tuntutan
sebagai berikut: Pemda segera merancang dan menetapkan Perda yang melindungi
komoditas ekonomi lokal. Segera membangun pasar tradisional bagi mama-mama
Papua. Menyediakan transportasi umum di setiap pasar.
Menolak pengusaha yang menjual komoditas lokal secara bebas
di Kabupaten Mimika. Segera membentuk koperasi mama-mama pasar di Kabupaten
Mimika. Memberikan pelatihan khusus bagi mama-mama Papua. Memfasilitasi
pertemuan SOMAMA-TI dengan dinas terkait. Mendesak DPRK membentuk pansus Perda
komoditas lokal OAP secepatnya.
Pernyataan sikap tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRK
Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi Ketua Bapemperda DPRK, H. Iwan Anwar,
serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Usai menerima massa, Primus menjelaskan bahwa aksi ini
merupakan kelanjutan dari tuntutan yang pernah disampaikan beberapa bulan lalu
terkait Perda perlindungan komoditas lokal. Ia menegaskan bahwa Perda tersebut
sebenarnya telah berjalan, namun perlu evaluasi oleh dinas teknis.
“Kemarin kami sudah berencana melakukan sosialisasi Perda
itu, tapi masih harus menunggu langkah dari Pemda,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi
agar regulasi tersebut bisa ditindaklanjuti melalui penegakan oleh Satpol-PP.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

