SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah menggelar Sosialisasi Penyelesaian Penyelenggaraan Pelanggaran Kode Etik ASN, bertempat di RM Selere, Nabire, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, S.Sos., M.KP., yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Ukkas menekankan pentingnya pemahaman ASN terhadap aturan disiplin dan kode etik yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS yang telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Sosialisasi pelanggaran kode etik ASN ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada kita semua. Melalui kegiatan ini, kita akan memperoleh informasi yang berguna dan bermanfaat,” ujarnya.

Ia juga berharap seluruh ASN yang hadir dapat mengikuti kegiatan secara serius agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ikutilah kegiatan ini dengan baik dan semoga semuanya dapat memperoleh hasil yang maksimal,” tutupnya.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Papua Tengah dalam membangun aparatur yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik, seiring dengan penguatan tata kelola pemerintahan di provinsi baru tersebut.

Penulis: Elias Douw

Editor: Sianturi