SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga awal Januari 2026, masih terdapat 74 berkas penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mimika yang belum diperbaiki pada sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa secara keseluruhan masih ada 186 PPPK yang belum menerima SK. Namun, dari jumlah tersebut, 112 orang telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari BKN untuk penerbitan SK.

“Sudah ada 112 Pertek untuk penerbitan 112 SK PPPK. Setelah saya tandatangani, secara otomatis SK tersebut akan diterbitkan,” ujar Johannes, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, sementara itu sisa berkas lainnya masih dalam proses perbaikan pada sistem MOLA. Pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat diselesaikan dalam bulan ini sehingga Pertek dapat segera diterbitkan oleh BKN.

“Dari jumlah yang belum terbit itu, masih dalam proses perbaikan. Kami harapkan bulan ini sudah bisa diperbaiki dan Perteknya keluar,” katanya.

Johannes menegaskan, meskipun SK maupun Pertek belum diterbitkan, seluruh PPPK yang dinyatakan lulus tetap bekerja dan tidak dirumahkan.

“Mereka yang belum menerima SK tetap bekerja, karena mereka sudah dinyatakan lulus PPPK. Tidak ada yang dirumahkan, kecuali yang memang tidak lulus PPPK,” tegasnya.

Terkait pembayaran gaji, Johannes memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Namun, pembayaran tersebut baru dapat dilakukan setelah SK resmi diterbitkan.

“Anggaran gaji sudah disiapkan, hanya saja pembayaran gaji harus disertai dengan SK. Jadi kemungkinan pembayarannya sedikit terlambat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi