SALAM PAPUA (TIMIKA) – Petugas Karantina Papua Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa ilegal di Bandara Mozes Kilangin Timika pada 28 Januari 2026. Satwa yang diamankan terdiri dari dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci yang hendak dikirim ke Jakarta tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, drh. Ardhiana Nur Suryani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas Satuan Polisi Militer (Satpom) Angkatan Udara saat proses pemuatan barang ke pesawat carter.

“Petugas Satpom AU mencurigai adanya kardus berlubang yang akan dimuat ke pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Aviation Security (Avsec), ditemukan satwa hidup di dalam kardus tersebut tanpa dokumen karantina,” ujar drh. Ardhiana dalam rilis yang diterima salampapua.com, Sabtu (31/1/2026).

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengangkutan satwa tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karena tidak memenuhi persyaratan, Karantina Papua Tengah langsung melakukan tindakan penahanan terhadap media pembawa satwa ilegal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, empat satwa tersebut diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika untuk penanganan dan perawatan lebih lanjut.

“Aksi penggagalan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Karantina Papua Tengah, Satpom AU Lanud Yohanis Kapiyau, dan Avsec Bandara Mozes Kilangin Timika,” ungkap drh. Ardhiana.

Diketahui, dua ekor burung nuri kepala hitam dan dua ekor kelinci tersebut dikemas dalam satu kardus tanpa identitas pemilik dan tanpa dokumen resmi karantina.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi