SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kelurahan Timika Indah, Kabupaten
Mimika, menjalankan pelayanan administrasi kepada masyarakat selama 7 jam per
hari, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan dukungan 14 staf yang bertugas
secara bergiliran.
Kepala Kelurahan Timika Indah, Fredi Mariangga, mengatakan
pelayanan diberikan setiap Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu, Minggu,
dan hari libur nasional pelayanan ditiadakan.
“Pelayanan kami berjalan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIT.
Di luar itu, kantor tutup sesuai ketentuan,” ujar Fredi saat ditemui di
kantornya, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pelayanan di Kelurahan Timika Indah
tidak pernah kosong karena selalu ada staf yang stand by di kantor, meskipun
sebagian pegawai mengikuti kegiatan luar seperti rapat atau kerja bakti.
“Warga dan para ketua RT sudah mengetahui bahwa pelayanan
kami tidak pernah kosong. Selalu ada petugas yang siap melayani,” jelasnya.
Fredi menjelaskan, Kelurahan Timika Indah memiliki 22 RT
dengan jumlah penduduk sekitar 8.000 jiwa. Berbagai layanan administrasi
dilayani, di antaranya surat keterangan domisili, surat pindah, surat
keterangan usaha, surat keterangan pisah ranjang, surat kematian, serta
berbagai keperluan administrasi lainnya.
Selain pelayanan langsung di kantor, pihak kelurahan juga
menyediakan nomor telepon khusus yang dapat dihubungi warga untuk konsultasi,
serta membentuk grup WhatsApp RT guna memperlancar komunikasi antara warga dan
pihak kelurahan.
“Kami ingin memastikan komunikasi berjalan baik dan cepat.
Warga bisa berkonsultasi langsung tanpa harus selalu datang ke kantor,”
katanya.
Ia menambahkan, proses pelayanan diupayakan selesai dalam
waktu singkat sesuai arahan pimpinan daerah, agar warga tidak perlu bolak-balik
mengurus administrasi.
“Sesuai petunjuk pimpinan daerah, pelayanan harus cepat.
Kami usahakan selesai saat itu juga,” ujarnya.
Terkait keluhan warga, Fredi menyebutkan sebagian besar
komplain berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, khususnya Bantuan Langsung
Tunai (BLT), yang data penerimanya berasal langsung dari pemerintah pusat.
“Kalau komplain biasanya soal bantuan. Namun data penerima
itu bukan dari kelurahan, melainkan dari pemerintah pusat,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

