SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kelurahan Timika Indah, Kabupaten Mimika, menjalankan pelayanan administrasi kepada masyarakat selama 7 jam per hari, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIT, dengan dukungan 14 staf yang bertugas secara bergiliran.

Kepala Kelurahan Timika Indah, Fredi Mariangga, mengatakan pelayanan diberikan setiap Senin hingga Jumat, sementara pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional pelayanan ditiadakan.

“Pelayanan kami berjalan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIT. Di luar itu, kantor tutup sesuai ketentuan,” ujar Fredi saat ditemui di kantornya, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pelayanan di Kelurahan Timika Indah tidak pernah kosong karena selalu ada staf yang stand by di kantor, meskipun sebagian pegawai mengikuti kegiatan luar seperti rapat atau kerja bakti.

“Warga dan para ketua RT sudah mengetahui bahwa pelayanan kami tidak pernah kosong. Selalu ada petugas yang siap melayani,” jelasnya.

Fredi menjelaskan, Kelurahan Timika Indah memiliki 22 RT dengan jumlah penduduk sekitar 8.000 jiwa. Berbagai layanan administrasi dilayani, di antaranya surat keterangan domisili, surat pindah, surat keterangan usaha, surat keterangan pisah ranjang, surat kematian, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Selain pelayanan langsung di kantor, pihak kelurahan juga menyediakan nomor telepon khusus yang dapat dihubungi warga untuk konsultasi, serta membentuk grup WhatsApp RT guna memperlancar komunikasi antara warga dan pihak kelurahan.

“Kami ingin memastikan komunikasi berjalan baik dan cepat. Warga bisa berkonsultasi langsung tanpa harus selalu datang ke kantor,” katanya.

Ia menambahkan, proses pelayanan diupayakan selesai dalam waktu singkat sesuai arahan pimpinan daerah, agar warga tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi.

“Sesuai petunjuk pimpinan daerah, pelayanan harus cepat. Kami usahakan selesai saat itu juga,” ujarnya.

Terkait keluhan warga, Fredi menyebutkan sebagian besar komplain berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang data penerimanya berasal langsung dari pemerintah pusat.

“Kalau komplain biasanya soal bantuan. Namun data penerima itu bukan dari kelurahan, melainkan dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi