SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika membebaskan sebanyak 21
orang tahanan yang terlibat dalam perang kelompok di Kampung Amole, Distrik
Kwamki Narama.
Pembebasan tersebut melibatkan para kepala perang (woemum)
dan anggota perang, serta disaksikan Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong,
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Staf Ahli Bupati Mimika Firo
Mom, Kepala Distrik Kwamki Narama Edwin Hanuebu, perwakilan keluarga, serta
tokoh masyarakat.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menegaskan bahwa pembebasan 21 tahanan dilakukan atas dasar pertimbangan
kemanusiaan, terutama terkait kondisi kesehatan sejumlah warga yang masih
membutuhkan perawatan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembebasan tersebut
tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pembebasan ini murni atas dasar kemanusiaan. Namun kami
tegaskan, apabila di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan
perbuatan melawan hukum, maka akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum
yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga menjelaskan bahwa masih terdapat sembilan orang
lainnya yang tetap menjalani proses hukum karena telah memenuhi unsur pidana,
di antaranya membawa senjata tajam di muka umum serta melakukan pengancaman.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong,
mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan jajaran Kepolisian bersama
Pemerintah Daerah dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Ia
mengajak seluruh masyarakat Distrik Kwamki Narama untuk kembali hidup rukun dan
saling menghormati.
“Marilah kita mendukung penyelesaian persoalan melalui jalur
hukum dan adat, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Usai prosesi penyerahan secara simbolis kepada perwakilan
keluarga, 21 tahanan tersebut dikawal oleh personel kepolisian bersama aparatur
distrik kembali ke Kampung Amole. Setibanya di kampung, Kepala Distrik Kwamki
Narama menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak seluruh warga untuk
menjaga perdamaian dan tidak kembali terlibat dalam konflik.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

