SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Mimika menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah tidak boleh mengganggu proses
belajar mengajar di sekolah. Meski beberapa sekolah sempat dipalang akibat
klaim lahan, Disdik meminta semua pihak mengedepankan hak anak untuk memperoleh
pendidikan.
Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto
Ginting, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepala sekolah yang
terdampak pemalangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
kepolisian, karena tindakan tersebut dinilai menghambat proses pendidikan.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah agar melaporkan
pemalangan ke pihak kepolisian. Itu persoalan klaim tanah dengan Pemerintah
Kabupaten Mimika, bukan masalah sekolah,” ujar Manto saat dihubungi Salampapua.com,
Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, persoalan sengketa tanah saat ini tengah
ditangani oleh Bagian Hukum Pemkab Mimika bersama tim terpadu. Oleh karena itu,
Disdik tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh karena hal tersebut bukan
menjadi kewenangan dinas pendidikan.
“Keputusan masih kami tunggu dari Bagian Hukum. Jika
nantinya Pemkab dinyatakan kalah, tentu akan ada koordinasi lanjutan. Namun
saat ini proses masih berjalan sehingga kami belum bisa berbicara lebih jauh,”
jelasnya.
Manto menegaskan, yang paling dikhawatirkan adalah
terganggunya hak ribuan pelajar akibat pemalangan tersebut. Pasalnya, di lokasi
yang dipalang terdapat sekitar 3.000 siswa yang sedang menempuh pendidikan.
“Kami sangat berharap persoalan ini tidak mengganggu proses
belajar mengajar. Kami juga berharap aparat kepolisian dapat menangani hal ini,
sementara Disdik akan terus berkoordinasi dengan tim terpadu dan Bagian Hukum,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

