SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa persoalan sengketa tanah tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Meski beberapa sekolah sempat dipalang akibat klaim lahan, Disdik meminta semua pihak mengedepankan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

Kepala Bidang SMP, SMA, dan SMK Disdik Mimika, Manto Ginting, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepala sekolah yang terdampak pemalangan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, karena tindakan tersebut dinilai menghambat proses pendidikan.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala sekolah agar melaporkan pemalangan ke pihak kepolisian. Itu persoalan klaim tanah dengan Pemerintah Kabupaten Mimika, bukan masalah sekolah,” ujar Manto saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, persoalan sengketa tanah saat ini tengah ditangani oleh Bagian Hukum Pemkab Mimika bersama tim terpadu. Oleh karena itu, Disdik tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan dinas pendidikan.

“Keputusan masih kami tunggu dari Bagian Hukum. Jika nantinya Pemkab dinyatakan kalah, tentu akan ada koordinasi lanjutan. Namun saat ini proses masih berjalan sehingga kami belum bisa berbicara lebih jauh,” jelasnya.

Manto menegaskan, yang paling dikhawatirkan adalah terganggunya hak ribuan pelajar akibat pemalangan tersebut. Pasalnya, di lokasi yang dipalang terdapat sekitar 3.000 siswa yang sedang menempuh pendidikan.

“Kami sangat berharap persoalan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar. Kami juga berharap aparat kepolisian dapat menangani hal ini, sementara Disdik akan terus berkoordinasi dengan tim terpadu dan Bagian Hukum,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi