SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika
dipalang oleh kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Aksi pemalangan
ini dipimpin oleh Anton Jitmau dan dilakukan di SD Inauga, SMP Negeri 7, SMA
Negeri 7, serta SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (14/1/2026).
Pemalangan tersebut disertai tuntutan kepada Pemerintah
Kabupaten Mimika agar segera membayar ganti rugi tanah yang selama ini
digunakan sebagai lokasi berdirinya sekolah-sekolah tersebut.
Akibat aksi tersebut, aktivitas belajar mengajar di
masing-masing sekolah sempat terganggu. Di lokasi kejadian, kelompok warga yang
mengklaim sebagai pemilik tanah juga sempat bersitegang dengan aparat
kepolisian yang datang untuk merespons dan mengamankan spanduk yang dipasang di
pintu masuk sekolah.
Kuasa hukum pihak Anton Jitmau, John Pasaribu, mengatakan
aksi pemalangan dilakukan karena tidak adanya respons dari pemerintah daerah,
meskipun sebelumnya telah digelar pertemuan dengan pihak pemerintah dan sekolah
di Mapolres Mimika pada 22 Desember 2025.
“Persoalan ini sudah dibahas bersama pihak sekolah dan
Pemkab Mimika. Namun sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari
pemerintah, sehingga klien kami melakukan aksi ini,” ujar John Pasaribu.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah
menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim
Penyelesaian Sengketa Pertanahan, yang diketuai oleh Evert Hindom. Namun,
hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari tim tersebut.
“Setelah pertemuan 22 Desember, klien kami meminta jawaban
dari pemerintah pada awal Januari. Karena tidak ada respons, maka terjadi aksi
pemalangan di empat sekolah ini,” jelasnya.
Menurut John, sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru
dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya keputusan yang jelas
dari pemerintah daerah.
“Kita semua tahu ini persoalan lama, tetapi tidak pernah ada
penyelesaian yang tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kepala sekolah di masing-masing sekolah
memilih tidak memberikan komentar terkait aksi pemalangan tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

