SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah sekolah di Kabupaten Mimika dipalang oleh kelompok yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Aksi pemalangan ini dipimpin oleh Anton Jitmau dan dilakukan di SD Inauga, SMP Negeri 7, SMA Negeri 7, serta SMA Negeri 1 Mimika, Rabu (14/1/2026).

Pemalangan tersebut disertai tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika agar segera membayar ganti rugi tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi berdirinya sekolah-sekolah tersebut.

Akibat aksi tersebut, aktivitas belajar mengajar di masing-masing sekolah sempat terganggu. Di lokasi kejadian, kelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah juga sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang datang untuk merespons dan mengamankan spanduk yang dipasang di pintu masuk sekolah.

Kuasa hukum pihak Anton Jitmau, John Pasaribu, mengatakan aksi pemalangan dilakukan karena tidak adanya respons dari pemerintah daerah, meskipun sebelumnya telah digelar pertemuan dengan pihak pemerintah dan sekolah di Mapolres Mimika pada 22 Desember 2025.

“Persoalan ini sudah dibahas bersama pihak sekolah dan Pemkab Mimika. Namun sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pemerintah, sehingga klien kami melakukan aksi ini,” ujar John Pasaribu.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 121 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Pertanahan, yang diketuai oleh Evert Hindom. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari tim tersebut.

“Setelah pertemuan 22 Desember, klien kami meminta jawaban dari pemerintah pada awal Januari. Karena tidak ada respons, maka terjadi aksi pemalangan di empat sekolah ini,” jelasnya.

Menurut John, sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru dan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya keputusan yang jelas dari pemerintah daerah.

“Kita semua tahu ini persoalan lama, tetapi tidak pernah ada penyelesaian yang tuntas,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepala sekolah di masing-masing sekolah memilih tidak memberikan komentar terkait aksi pemalangan tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi