SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Kabupaten Mimika resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah
sebesar Rp 50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan standar kebutuhan
pokok masyarakat setempat, sehingga umat Islam di Mimika dapat menunaikan
kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika, Absir Budi
Hamzah, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi
bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ketua Binmas
Islam Kementerian Agama Mimika, Plt Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Mimika, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), serta perwakilan
Lembaga Amil Zakat (LAZ) AS Salam dan LAS Baitul Mall Hidayatullah. Rapat
berlangsung di Sekretariat Baznas di Jalan Hasanuddin Timika, Selasa
(24/2/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati dua kategori besaran zakat
fitrah, yakni Rp 50.000 per jiwa bagi golongan mampu dan Rp 45.000 per jiwa
bagi kalangan menengah ke bawah.
“Besaran penetapan zakat fitrah terutama karena ini yang
wajib ada dua kategori yakni pertama di angka Rp 50 ribu per jiwa dan Rp 45
ribu bagi kalangan menengah,” ujar Absir.
Ia menjelaskan, penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Baznas
RI yang menetapkan zakat fitrah dibayarkan berdasarkan harga 2,5 kilogram atau
3,5 liter beras yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Selain
itu, Baznas Mimika juga telah melakukan survei harga di 13 toko dan kios beras
di seputaran Kota Timika sebelum menetapkan besaran tersebut.
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah
sebesar Rp 35.000 per hari per jiwa. Sedangkan untuk zakat maal, nisabnya
ditetapkan setara 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen.
“Jadi penghasilan kita kalau sudah melebihi harga 85 gram
emas per tahun, maka dikeluarkan zakat maalnya kurang lebih Rp 6 juta,”
jelasnya.
Absir berharap seluruh LAZ di Mimika dapat mengikuti hasil
kesepakatan bersama ini. Ia juga mengimbau agar laporan penerimaan zakat yang
dihimpun oleh LAZ disampaikan kepada Baznas untuk diteruskan ke Baznas RI.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat lebih
awal, tidak menunggu malam menjelang Idul Fitri. “Kalau H-10 atau H-15 lebaran
sudah bisa disalurkan agar UPZ dapat mendistribusikan kepada mustahik secara
tepat waktu dan bermanfaat,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

