SALAM PAPUA (TIMIKA) – PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi penghentian sementara layanan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 2 kawasan SP2, Kabupaten Mimika, selama 14 hari.
Informasi penghentian sementara tersebut diumumkan melalui spanduk yang dipasang di area SPBU dengan tulisan, "SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga. Silakan mengisi BBM Pertalite di SPBU terdekat."
Berdasarkan informasi yang diperoleh Salampapua.com, sanksi tersebut diduga diberikan karena SPBU bersangkutan melayani pengisian BBM bersubsidi kepada kendaraan yang menggunakan tangki bahan bakar modifikasi.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, karena Pertalite bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan, termasuk menggunakan tangki berkapasitas standar sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Rayon II Papua Tengah, Junaedi Kala, telah menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Ia menyatakan setiap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas berupa penghentian operasional layanan Pertalite selama 14 hari sebagai bentuk pembinaan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pertamina Patra Niaga dalam memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Mimika.
Pengawasan dilakukan secara rutin bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU.
Selain memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pengawasan juga difokuskan untuk mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan maupun pengisian BBM ke kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar.
Pertamina berharap langkah pembinaan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan yang berlaku sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Selama masa pembinaan berlangsung, masyarakat diimbau mengisi BBM Pertalite di SPBU terdekat agar kebutuhan bahan bakar tetap dapat terpenuhi tanpa kendala.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi