SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengeluarkan Instruksi Nomor 07 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Instruksi tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketertiban, kenyamanan, serta menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadan hingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam edaran itu, Bupati menginstruksikan kepada pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat, club malam, tempat hiburan biliar, hotel, serta para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk para pemilik bar, diskotek, kafe, panti pijat, club malam, dan tempat hiburan biliar wajib menaati jam buka dan tutup (operasi). Jam buka pukul 22.00 WIT dan jam tutup pukul 02.00 WIT, serta tidak diizinkan beroperasi pada siang hari,” ujar Johannes Rettob, Rabu (18/2/2026).

Selain itu, para pedagang juga dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena dapat menyebabkan kenaikan harga dan mengganggu ketersediaan bahan pokok.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap warga masyarakat Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegasnya.

Johannes menambahkan, pelaksanaan instruksi ini menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu oleh Kepolisian Resor Mimika.

Instruksi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 27 Maret 2026. Ia berharap seluruh masyarakat Mimika dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama Ramadan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi