SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri Mimika akan memanggil Komisioner KPU Kabupaten Mimika menyusul temuan BPK RI terkait aliran dana hibah tanpa laporan jelas senilai Rp28 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy R. Prayogo, menyatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai temuan tersebut dan akan melakukan klarifikasi terhadap komisioner KPU.

“Kami sudah dapat informasi soal temuan BPK RI itu, dan akan panggil komisioner di KPU untuk klarifikasi terkait temuan itu,” ujar Dhendy, Jumat (20/2/2026).

Diketahui, dana hibah Pilkada Mimika 2024 yang bersumber dari APBD mencapai Rp140.910.206.500. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat penggunaan anggaran sekitar Rp28 miliar yang tidak memiliki bukti sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Temuan tersebut sebelumnya telah diklarifikasi oleh pihak KPU pada 19 Februari 2026. Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, menegaskan bahwa komisioner tidak mengatur anggaran secara langsung.

“Terkait temuan dari BPK, saya atas nama komisioner KPU menegaskan untuk pengaturan dan pengelolaan anggaran ada pada ranah Kesekretariatan KPU,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi