SALAM PAPUA (TIMIKA) – Forum Peduli Pedagang Pasar Sentral
mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika agar segera menertibkan dan
memindahkan seluruh pedagang yang masih beraktivitas di pasar-pasar liar,
termasuk di eks Pasar Lama, Gorong-gorong, dan Pasar SP2, untuk disatukan ke
Pasar Sentral milik pemerintah daerah.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Komisi II DPRK Mimika dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Mimika.
Dalam RDP tersebut, perwakilan pedagang menyampaikan enam
tuntutan utama, yakni: Pertama, perubahan ukuran los dari 2x3 meter menjadi 4x4
meter. Kedua, sosialisasi yang jelas terkait retribusi pasar. Ketiga, pedagang
yang masih berjualan di bangunan non permanen agar segera dibangunkan los
permanen demi kesetaraan pembayaran retribusi berdasarkan ukuran los.
Keempat, pembukaan pintu masuk dan keluar Pasar Sentral di
bagian tengah antara bangunan A1 dan A2, agar kedua bangunan tersebut tidak
sepi pengunjung. Kelima, pengaktifan kembali terminal umum Pasar Sentral bagi
transportasi yang melayani rute luar Kota Timika. dan keenam, penertiban
pasar-pasar liar di luar Pasar Sentral dan pemindahan seluruh pedagang ke pasar
milik Pemkab Mimika.
Perwakilan Forum Peduli Pedagang, Marinus Tandiseno, menilai
RDP tersebut sebagai langkah positif untuk menyatukan persepsi serta mencari
solusi atas berbagai keluhan pedagang.
“RDP ini penting agar semua persoalan dibahas bersama,
sehingga tidak ada spekulasi atau tuduhan yang berkembang di luar. Kalau memang
pengelolaan pasar belum maksimal, mari kita cari solusinya,” ujar Marinus.
Ia menjelaskan, para pedagang mengeluhkan kondisi Pasar
Sentral yang sepi pengunjung, sehingga berdampak pada minimnya pendapatan.
Padahal, di sisi lain, pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi. Sepinya
Pasar Sentral, menurut pedagang, disebabkan masih maraknya pasar-pasar liar
yang belum ditertibkan dan dipindahkan.
Marinus menambahkan, rencana pemindahan seluruh pedagang ke
Pasar Sentral sebenarnya telah digaungkan sejak beberapa tahun lalu, namun
hingga kini belum terealisasi secara menyeluruh.
“Itu yang diinginkan para pedagang saat ini. Pasar liar
harus ditertibkan dan disatukan di Pasar Sentral,” katanya.
Selain itu, pedagang juga meminta agar terminal transportasi
di Pasar Sentral segera diaktifkan kembali serta adanya penugasan petugas
keamanan (security) untuk mengantisipasi tindak pencurian di lapak-lapak
pedagang.
Sementara itu, Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba,
menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Sentral telah disesuaikan dengan aturan yang
berlaku dan disepakati bersama para pedagang.
Terkait keluhan retribusi yang dinilai mahal, Petrus
menjelaskan bahwa besarnya tagihan disebabkan adanya tunggakan pembayaran
selama berbulan-bulan oleh sejumlah pedagang.
“Nilai tagihan menjadi besar karena ada pedagang yang
menunggak hingga berbulan-bulan. Hal itu kemudian dianggap sebagai pungutan
liar. Melalui RDP ini kami jelaskan duduk persoalannya,” ujar Petrus.
Ia menegaskan, petugas Disperindag yang bertugas di Pasar
Sentral dipastikan bekerja sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada oknum yang melakukan pungutan liar, pedagang harus
berani melapor ke dinas. Jangan hanya diam atau mengeluh di luar,” pesannya.
Terkait penertiban pedagang di luar Pasar Sentral, Petrus
menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) sebagai instansi penegak peraturan daerah.
“Pasar Sentral masih sangat mampu menampung pedagang. Yang
perlu dilakukan adalah memindahkan pedagang dari luar, dan itu menjadi tugas
dinas terkait,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat
sejumlah los kosong di berbagai blok Pasar Sentral. Karena itu, pedagang yang
ingin menempati los dipersilakan mendaftar ke Disperindag tanpa dipungut biaya.
“Silakan mendaftar. Tidak ada biaya pendaftaran, namun
setelah beroperasi pedagang wajib membayar retribusi sesuai ketentuan,”
ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

