SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) bersa ma Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) membuka
program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Umum tanpa biaya pelatihan/pembinaan alias gratis. Namun, peserta tetap
dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 420.000 untuk
penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP)
Ahli K3, dan evaluasi SKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan
program ini ditujukan untuk memperluas akses pembinaan K3 agar semakin inklusif
dan merata, sekaligus memperkuat praktik K3 di berbagai sektor.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan
strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar
Menaker Yassierli dalam rilis yang diterima salampapua.com, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Menaker, penguatan K3 merupakan bagian penting dari
upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung
transformasi industri yang berkelanjutan.
"K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu
dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi,"
kata Yassierli.
Program ini juga hadir di tengah kebutuhan masyarakat
terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau. Selama ini, biaya
pelatihan/pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3)
bervariasi mengikuti kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing
penyelenggara. Melalui program yang diselenggarakan oleh Kemnaker ini, peserta
tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya,
menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya
pelatihan/pembinaan, sedangkan PNBP Rp420.000 diberlakukan untuk penerbitan
sertifikat dan SKP. Ia menyampaikan, tingginya minat masyarakat menunjukkan
kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Karena
antusiasme tersebut, target pes erta yang semula 1.500 orang ditingkatkan
menjadi 3.000 orang.
Ismail menambahkan, pembinaan dirancang komprehensif dengan
materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan
pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem
manajemen K3 yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang
kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja
masing-masing,” imbuhnya.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan
secara daring pada 25 Februari–12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16
Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATISS.
Editor: Jimmy

