Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Program Strategis 2026 Di Mimika, Komarudin Watubun Tekankan Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat Papua Foto bersama usai pembukaan sosialisasi program strategis 2026 oleh Kementerian ATR/BPN, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Senin (6/7/2026) (salampapua.com/Evita)

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Gelar Sosialisasi Program Strategis 2026 Di Mimika, Komarudin Watubun Tekankan Perlindungan Hak Tanah Masyarakat Adat Papua

SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi program strategis 2026 dengan fokus utama pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah melalui Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sosialisasi ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, anggota DPR Provinsi Papua Tengah, anggota DPRK Mimika, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya, yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Horison Ultima, Timika, Senin (6/7/2026).

Kegiatan ini menekankan sinergi pemerintah, aparat desa, dan masyarakat dalam mendukung kepastian hukum terkait hak atas tanah.

Komarudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanah merupakan modal masa depan masyarakat adat, maka itu harus dilindungi agar tanah tidak hilang, melainkan menjadi aset berharga untuk generasi mendatang.

Sosialisasi dan sertifikasi Kakanwil ATR/BPN diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan membantu pengadaan sertifikat tanah bagi masyarakat adat, meski ada pemekaran provinsi atau pembangunan baru.

Dialog dan pengakuan perlu dilakukan, pendekatan dialogis dianggap krusial untuk menghindari gejolak sosial. Kurangnya komunikasi aparat dengan masyarakat adat disebut sebagai pemicu konflik.

“Masalah tanah tidak diselesaikan dengan komunikasi yang baik, maka kami khawatirkan akan menjadi bom waktu bagi konflik sosial di masa depan, terutama di wilayah baru dengan kebutuhan pembangunan yang meningkat,” ujarnya.

Dalam hal ini dengan tegas Dia meminta Kakanwil ATR/BPN, DPR, dan jajaran terkait untuk serius membangun komunikasi, memperhatikan perlindungan hak tanah masyarakat adat, serta memastikan kepemilikan masyarakat tetap diakui dalam setiap pembangunan.

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi mengatakan, fokus utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut meliputi pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat, percepatan PTSL, reforma agraria, penyelesaian aset tanah pemerintah, sertifikasi perumahan rakyat, peningkatan SDM, serta pembentukan Kanwil ATR/BPN Papua Tengah di Nabire.

Pemetaan tanah ulayat didasari pada UU No. 5/1960, Permendagri No. 52/2014, PP No. 18/2021, hingga Permen ATR No. 18/2019. Tujuannya memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Sedangkan PTSL, berlandaskan UU No. 5/1960, Permen ATR No. 6/2018, dan Inpres No. 2/2018. Target percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Papua.

“Redistribusi tanah dan legalisasi aset, serta penataan akses melalui pemetaan sosial dan pendampingan usaha. Target redistribusi di Papua sebanyak 1.547 bidang, dengan Nabire sebagai pilot project (204 bidang). Maka itu adanya Tim terpadu yang dibentuk bersama pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi dan tertib administrasi,” ucapnya.

Dia menjelaskan, sertifikasi perumahan rakyat memiliki target 3 juta rumah dengan 945 bidang diverifikasi, namun baru 11% proses berjalan. Sertifikat ini pun memiliki tujuan agar dapat meningkatkan kepastian hukum kepemilikan rumah rakyat.

“Bukan hanya verifikasi yang minim namun di Papua Tengah peningkatan SDM pertanahan pun dibutuhkan, maka itu kami harap adanya mutasi pegawai dan sekolah khusus pertanahan bagi putra asli Papua. Bahkan pembentukan Kanwil ATR/BPN Papua Tengah akan kami pusatkan di Nabire untuk mendekatkan akses layanan pertanahan, khususnya di daerah terpencil,” jelas Roy.

Roy menambahkan, dengan program ini, ATR/BPN menargetkan Papua Tengah menjadi model percepatan reforma agraria dan layanan pertanahan berbasis masyarakat adat.

“Namun tentunya ada berbagai tantangan yang tadi kami jelaskan, sehingga dengan sosialisasi ini kami harapkan adanya kolaborasi semua pihak termasuk dengan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy