SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan
Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp 4.482.000.000.
Penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam
provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan berjalan
nyata di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang
taat aturan. Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing
perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai
dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen
Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, melalui rilis yang diterima salampapua.com.
Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma
ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026.
Menurut nya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons
melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan
efektif di tempat kerja.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap
penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang
Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang
masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan
penyesuaian.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan
dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Ismail juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait
dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja TKA.
Setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti
sesuai skala prioritas pengawasan.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma
Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TK A
tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan
provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung
ke lapangan.
“Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih
terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan
besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor
ini akan bertambah,” jelas Rinaldi.
Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal
dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi
Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan
Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar
Rp972.000.000.
Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai
berikut:
Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84.000.000
2. PT ITSS : Rp180.000.000
3. PT GCNS: Rp150.000.000
4. PT IMIP : Rp108.000.000
5. PT RI : Rp252.000.000
6. PT DSI : Rp18 0.000.000
Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000
Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12.000.000
Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336.000.000
10. PT GH : Rp18.000.000
Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972.000.000
DKI Jakarta:
12. PT CAA : Rp18.000.000
Editor: Jimmy

