SALAM PAPUA (TIMIKA) - Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan
perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, ia meminta BPJS
Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”
yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan
preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah
terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah
kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan
arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031
di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah
organisasi yang jelas. Yassierli menyarankan BPJS Ketenagakerjaan membentuk
struktur khusus ya ng membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek
utama, yakni promotif dan preventif.
Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif
melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja. Sementara
aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum
kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah
kejadian.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan
sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan
preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa
dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke
publik,” ujar Yassierli.
Dalam pengarahan itu, Yassierli juga menyoroti sejumlah
tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau
Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan be rbagai upaya sosialisasi bersama,
namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan
pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali
memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” kata
Yassierli.
Karena itu, ia menekankan BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih
kreatif menghadirkan solusi bagi kelompok tersebut. “Perlindungan sosial bagi
mereka bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus kita
penuhi,” ucap Yassierli.
Kedua, Yassierli menekankan pentingnya aspek aktuaria dalam
setiap kebijakan stimulus, termasuk diskon iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU
untuk sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Ia meminta Direksi
melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan
fiskal dan ketahanan dana jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Yassierli mengingatkan pentingnya sense of crisis
dan integritas tinggi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan . Ia menegaskan
seluruh jajaran harus bekerja serius untuk memastikan pengelolaan dana dan
investasi benar-benar memberi manfaat bagi pekerja.
Terakhir, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan selalu sejalan
dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengejar target ke depan. Kemnaker
bertugas mengatur regulasi (aturan main), sedangkan BPJS Ketenagakerjaan
bertugas mengeksekusi dalam menyediakan jaring pengaman.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan
sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang
sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi;
kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan
produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli.
Editor: Jimmy

