SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengusulkan sebanyak 104 warga binaan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengatakan jumlah tersebut merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

“Berkas sudah lengkap dan telah dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk diproses,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda untuk setiap warga binaan. Sebanyak 14 orang diusulkan menerima remisi 15 hari, 67 orang mendapatkan remisi satu bulan, 16 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, empat orang menerima remisi dua bulan, serta tiga orang lainnya diusulkan untuk remisi susulan.

Hernowo menyebutkan, jumlah keseluruhan warga binaan di Lapas Kelas IIB Timika saat ini sebanyak 367 orang, terdiri dari 251 narapidana dan 116 tahanan.

Untuk mengatasi kelebihan kapasitas, pihak Lapas mendorong pelaksanaan program integrasi seperti pembebasan bersyarat bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

“Syaratnya, narapidana telah menjalani setengah hingga dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelasnya.

Selain itu, warga binaan juga diberikan berbagai program pembinaan, baik jasmani, rohani, maupun keterampilan. Salah satunya adalah pembinaan di bidang pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan.

“Kami memiliki program ketahanan pangan, di mana warga binaan dilatih untuk bertani, seperti menanam sayur-sayuran,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi