Buronan Kasus Penembakan WNA Di Kuala Kencana Terkena Tembakan Aparat Di Tembagapura Tangkapan layar video pantauan udara oleh Satgas ODC 2026, yang tampak terduga buronan GW bersama kelompoknya (salampapua.com/Foto: Dokumen Satgas Ops Damai Cartensz 2026)

Buronan Kasus Penembakan WNA Di Kuala Kencana Terkena Tembakan Aparat Di Tembagapura

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz Proporsionalitas (ODC) dan Satgas Amole-2026 melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Jumat (7/8/2026).

Dalam operasi tersebut, GW mengalami luka tembak setelah personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur menyesuaikan kondisi lapangan yang berbukit dan curam. Usai tertembak, GW mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya dan dibawa melarikan diri ke kawasan hutan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulisnya kepada salampapua.com, Minggu (9/8/2026), menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi yang dilakukan secara bertahap oleh personel di lapangan.

“Personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan, karena situasi di lapangan ini jurang dan bukit, serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Yusuf.

Yusuf menambahkan, pasca-insiden, personel terus melakukan pemantauan perkembangan situasi di sekitar lokasi untuk memastikan keamanan dan mengumpulkan informasi lanjutan.

GW merupakan buronan polisi yang terlibat dalam sejumlah perkara pidana serius di wilayah Mimika. Berdasarkan data kepolisian, GW tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor 55/XI/2017/SEK.TEMBAGAPURA tanggal 14 November 2017. Ia diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan Light Bus (LWB) di area Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.

Selain itu, nama GW juga tersangkut dalam kasus yang lebih besar, yakni LP Nomor 39/III/2020/RES.MIMIKA tanggal 30 Maret 2020. Dalam kasus ini, GW diduga terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia (PTFI), di  Kuala Kencana. Aksi tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57), serta dua karyawan lainnya yang mengalami luka-luka.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani bahwa penindakan terhadap GW adalah bagian integral dari upaya penegakan hukum terhadap target DPO yang berkaitan dengan berbagai perkara pidana.

“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Faizal memastikan bahwa setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan data valid yang dimiliki kepolisian.

"Yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Adarma.

Hingga saat ini, Satgas Kepolisian ODC-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melanjutkan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura. Langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana dan mengejar para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy