SALAM PAPUA (TIMIKA) – FG (19), pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di sejumlah lokasi di Timika, mengaku nekat melakukan aksinya demi menebus ijazah Paket C miliknya.

Pelaku ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Babat Satreskrim Polres Mimika pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.35 WIT di depan SMA Negeri 1 Mimika, Distrik Wania.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, didampingi Kasi Humas Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pelaku telah beraksi sejak awal Februari 2026 di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari laporan yang kami terima, terdapat empat laporan polisi, yakni tiga kasus jambret dan satu kasus asusila,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui beroperasi seorang diri tanpa menggunakan senjata tajam. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, khususnya perempuan yang berada di lokasi sepi.

Saat menemukan target, pelaku langsung melakukan penjambretan. Tidak hanya itu, dalam beberapa aksi, pelaku juga melakukan perbuatan asusila dengan cara meraba bagian sensitif korban.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membantu kebutuhan ibunya serta membayar ijazah Paket C.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Sonic 150R, helm, pakaian yang digunakan pelaku, dua dompet, serta berbagai barang elektronik hasil curian seperti telepon genggam dari berbagai merek dan satu unit tablet.

Barang-barang tersebut diketahui merupakan hasil pencurian di sejumlah lokasi di Timika, seperti Jalan Sam Ratulangi, Cendrawasih, Budi Utomo, hingga wilayah SP 1 dan SP 3 sepanjang Februari 2026

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yakni curas dan asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi