SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika telah melaksanakan sosialisasi langsung di lapangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Kepala Dinas Satpol PP melalui Kasie Penyelidikan dan Penyidikan, Marike Warinussi mengatakan, karena dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak ditegaskan untuk pelarangan penjualan maka Satpol PP hanya melakukan pengawasan terhadap Perda ini.

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP lebih kepada pengawasan bagi pedagang yang menjual sembako dan juga menjual pinang di depan kios.

“Kita fokus kepada pengawasan, kemarin kita fokuskan kepada kios yang sudah menjual sembako namun masih menjual pinang,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengawasan ini diharapkan pedagang dapat memberikan ruang bagi pedagang OAP yang ingin berjualan hasil panen mereka. Dan pengawasan akan kembali dilakukan secara bertahap.

“Kita berharap pedagang lain ini dapat memberikan ruang bagi pedagang OAP, karena mereka ini berjualan untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Jadi nanti kita turun kembali melakukan pengawasan,” jelas Marike.

Ia menambahkan, Perda ini juga diharapkan adanya tindak lanjut dengan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga Satpol PP dapat melaksanakan prosedur sesuai dengan Perbup yang dikeluarkan.

“Kalau ada turunan Perdanya yakni Perbup dan SOP maka Satpol PP bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Kalau hanya Perda ini maka kita hanya melakukan pengawasan,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy