SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika telah melaksanakan sosialisasi langsung di
lapangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Dinas Satpol PP melalui Kasie Penyelidikan dan
Penyidikan, Marike Warinussi mengatakan, karena dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024
tidak ditegaskan untuk pelarangan penjualan maka Satpol PP hanya melakukan
pengawasan terhadap Perda ini.
Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP lebih kepada pengawasan
bagi pedagang yang menjual sembako dan juga menjual pinang di depan kios.
“Kita fokus kepada pengawasan, kemarin kita fokuskan kepada
kios yang sudah menjual sembako namun masih menjual pinang,” ujarnya, Senin
(4/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam pengawasan ini diharapkan pedagang
dapat memberikan ruang bagi pedagang OAP yang ingin berjualan hasil panen
mereka. Dan pengawasan akan kembali dilakukan secara bertahap.
“Kita berharap pedagang lain ini dapat memberikan ruang bagi
pedagang OAP, karena mereka ini berjualan untuk memenuhi kebutuhan mereka
sendiri. Jadi nanti kita turun kembali melakukan pengawasan,” jelas Marike.
Ia menambahkan, Perda ini juga diharapkan adanya tindak
lanjut dengan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Standar Operasional
Prosedur (SOP), sehingga Satpol PP dapat melaksanakan prosedur sesuai dengan
Perbup yang dikeluarkan.
“Kalau ada turunan Perdanya yakni Perbup dan SOP maka Satpol
PP bisa melakukan tindakan lebih lanjut. Kalau hanya Perda ini maka kita hanya
melakukan pengawasan,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy

