SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah petugas kebersihan dan pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika mengeluhkan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika melalui Komisi IV, Selasa (10/3/2026).

Perwakilan petugas pengangkut sampah, Damianus, mengatakan bahwa beberapa rekannya kerap mendapat ancaman PHK dari oknum di lingkungan dinas tersebut.

“Padahal kami tetap aktif bekerja dan menjalankan tugas sesuai jadwal, tetapi sering diancam akan di-PHK,” ujarnya di hadapan anggota Komisi IV.

Selain ancaman PHK, para petugas juga mengeluhkan sejumlah persoalan lain, seperti tidak adanya kontrak kerja yang jelas, tidak tersedianya alat pelindung diri (APD), tunjangan hari raya (THR) yang dinilai tidak sesuai masa kerja, serta tidak adanya jaminan kesehatan melalui BPJS.

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom mengatakan RDP tersebut digelar setelah para petugas kebersihan sempat melakukan aksi mogok kerja. Dalam pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan, mulai dari status kerja yang tidak pasti, upah yang dinilai masih di bawah standar UMR, hingga dugaan intimidasi berupa ancaman PHK sepihak.

Menurutnya, persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah minimnya fasilitas APD bagi petugas yang setiap hari bekerja menangani sampah, serta belum adanya jaminan melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka ini pahlawan kebersihan kota, sehingga hak-hak mereka harus diperhatikan dengan baik,” kata Elinus.

Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi DLH Mimika, terutama terkait kepastian kontrak kerja bagi seluruh petugas kebersihan. Selain itu, DPRK juga mendorong agar jaminan BPJS dan ketersediaan APD dapat dipenuhi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefry Deda, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat tidak pernah mengancam ataupun memecat petugas kebersihan secara sepihak.

“Mungkin itu terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Kalau saya tidak pernah melakukan itu,” katanya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh keluhan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi. Jika ditemukan adanya staf DLH yang mengancam PHK terhadap petugas kebersihan, pihaknya akan memberikan teguran.

Jefry juga membantah adanya penggantian sopir truk pengangkut sampah secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa salah satu sopir memang diganti karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Ada satu sopir truk yang diganti, tetapi bukan dipecat. Yang bersangkutan diganti karena tidak memiliki SIM,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi