SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejumlah petugas kebersihan dan
pengangkut sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika mengeluhkan adanya
ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Keluhan tersebut disampaikan
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Mimika melalui Komisi IV, Selasa (10/3/2026).
Perwakilan petugas pengangkut sampah, Damianus, mengatakan
bahwa beberapa rekannya kerap mendapat ancaman PHK dari oknum di lingkungan
dinas tersebut.
“Padahal kami tetap aktif bekerja dan menjalankan tugas
sesuai jadwal, tetapi sering diancam akan di-PHK,” ujarnya di hadapan anggota
Komisi IV.
Selain ancaman PHK, para petugas juga mengeluhkan sejumlah
persoalan lain, seperti tidak adanya kontrak kerja yang jelas, tidak
tersedianya alat pelindung diri (APD), tunjangan hari raya (THR) yang dinilai
tidak sesuai masa kerja, serta tidak adanya jaminan kesehatan melalui BPJS.
Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom mengatakan
RDP tersebut digelar setelah para petugas kebersihan sempat melakukan aksi
mogok kerja. Dalam pertemuan itu, berbagai keluhan disampaikan, mulai dari
status kerja yang tidak pasti, upah yang dinilai masih di bawah standar UMR,
hingga dugaan intimidasi berupa ancaman PHK sepihak.
Menurutnya, persoalan lain yang juga menjadi sorotan adalah
minimnya fasilitas APD bagi petugas yang setiap hari bekerja menangani sampah,
serta belum adanya jaminan melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka ini pahlawan kebersihan kota, sehingga hak-hak
mereka harus diperhatikan dengan baik,” kata Elinus.
Ia berharap hasil RDP tersebut dapat menjadi bahan evaluasi
bagi DLH Mimika, terutama terkait kepastian kontrak kerja bagi seluruh petugas
kebersihan. Selain itu, DPRK juga mendorong agar jaminan BPJS dan ketersediaan
APD dapat dipenuhi.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Mimika, Jefry Deda, menegaskan bahwa selama dirinya menjabat tidak
pernah mengancam ataupun memecat petugas kebersihan secara sepihak.
“Mungkin itu terjadi pada masa pejabat sebelumnya. Kalau
saya tidak pernah melakukan itu,” katanya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh keluhan yang
disampaikan akan menjadi bahan evaluasi. Jika ditemukan adanya staf DLH yang
mengancam PHK terhadap petugas kebersihan, pihaknya akan memberikan teguran.
Jefry juga membantah adanya penggantian sopir truk
pengangkut sampah secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa salah satu sopir memang
diganti karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Ada satu sopir truk yang diganti, tetapi bukan dipecat.
Yang bersangkutan diganti karena tidak memiliki SIM,” ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

