SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sempat diduga sebagai bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), enam warga sipil di Distrik Tembagapura yang sebelumnya diamankan aparat TNI dalam operasi keamanan pada 2 Maret 2026 lalu akhirnya dibebaskan.

Enam warga Orang Asli Papua (OAP) tersebut dilepaskan pada 3 Maret 2026 malam di Markas Komando Kodim 1710/Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kemanusiaan DPRK Mimika, Anton Niwilingame Alom menyampaikan apresiasinya atas langkah tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada Kodim 1710/Mimika yang telah melepaskan enam orang ini,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan itu menjelaskan, keenam warga tersebut dilepaskan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi identitas. Masing-masing memiliki KTP dan dinyatakan tidak terlibat dalam aktivitas KKB.

Ia juga mengingatkan agar unsur pimpinan wilayah di Tembagapura, mulai dari Kepala Distrik, Kapolsek hingga Danramil, lebih aktif melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang masuk ke wilayah tersebut. Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi masuknya oknum atau kelompok dari luar yang berpotensi memprovokasi masyarakat asli.

“Karena kalau masyarakat kampung asli di Tembagapura itu tahu mana area objek vital PTFI, sehingga mereka tidak berani masuk mendulang. Tapi dengan datangnya orang luar, itu bisa mempengaruhi,” tegasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yuda Kurniawan, belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Penulis: Acik

Edukasi: Sianturi