SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Poumako pada 15 Juli 2026 malam. Pertemuan berlangsung di Ruang Mediasi Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Sabtu (18/7/2026).
Mediasi dipimpin langsung Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, didampingi Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena. Pertemuan tersebut digelar sebagai upaya mencegah potensi konflik lanjutan maupun aksi balas dendam antara kedua belah pihak pasca-peristiwa tersebut.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena, mengatakan mediasi dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Hari ini kami lakukan mediasi antara kedua belah pihak supaya tidak ada lagi aksi balas dendam atau hal lainnya yang berkelanjutan," ujar Alex.
Dalam proses mediasi, keluarga korban sempat mengajukan tuntutan uang duka sebesar Rp300 juta kepada keluarga pelaku. Setelah melalui pembahasan, keluarga pelaku menyatakan hanya mampu memberikan uang duka sebesar Rp200 juta yang akan dibayarkan secara bertahap.
Kesepakatan tersebut akhirnya diterima oleh kedua belah pihak sebagai bentuk pertanggungjawaban moral keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Meski telah tercapai kesepakatan mengenai uang duka melalui mekanisme adat, Alex menegaskan bahwa penyelesaian tersebut tidak menghentikan proses hukum pidana terhadap tersangka.
Menurutnya, tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tetap harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku tetap diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Penyelesaian adat atau uang duka tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan," tegasnya.
Hingga saat ini, tersangka kasus pembunuhan di Pelabuhan Poumako masih menjalani penahanan di Polres Mimika. Sementara itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Polres Mimika berharap kesepakatan yang dicapai dalam mediasi dapat meredam ketegangan di tengah masyarakat, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi