SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan menyampaikan,
Pemerintah Kabupaten Mimika hanya menjalankan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait pembayaran tanah kepada PT Petrosea.
Perkara tersebut teregister di Pengadilan Negeri Kota Timika
dengan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim. Dalam perkara itu, Helena Beanal yang
bertindak sebagai penggugat melawan Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea, Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika serta sejumlah
pihak lain.
Berdasarkan bukti salinan, Majelis Hakim PN Timika pada
Rabu, 4 Desember 2024, memutuskan dalam amar pokok perkara menolak gugatan
penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara
sebesar Rp3.597.500.
“Dari putusan kami menang. Gugatan penggugat ditolak
seluruhnya,” ujarnya.
Atas putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding
ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP
tertanggal Rabu, 19 Maret 2025, majelis hakim menguatkan putusan PN Timika
Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024.
Karena tidak ada pengajuan kasasi setelah putusan banding
tersebut, maka perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap. “Memang perkara ini
sudah inkrah di Pengadilan Tinggi Jayapura. Karena kuasa hukum tidak ajukan
kasasi, maka pengadilan telah
mengeluarkan surat keterangan bahwa perkara dimaksud sudah berkekuatan
hukum tetap atau inkrah,” tuturnya.
Abriyanti menjelaskan, pembayaran ganti rugi sebesar Rp11
miliar kepada PT Petrosea merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah
dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah final.
“Jadi kami bayar Rp11 miliar kepada PT Petrosea merupakan
wujud tanggung jawab kami atas putusan. Kami hanya menjalankan putusan PN yang
sudah dikuatkan di tingkat banding,” katanya.
Ia juga menanggapi adanya somasi yang beberapa kali
dilayangkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, kekuatan hukum putusan pengadilan
lebih tinggi dibandingkan somasi.
“Memang beberapakali ada somasi. Tapi kekuatan putusan
pengadilan lebih tinggi dari somasi. Kalau ada bukti baru silakan gugat,
intinya kami menjalankan putusan pengadilan,” bebernya.
Abriyanti menilai polemik yang muncul saat ini lebih pada
kesalahpahaman, mengingat putusan telah berkekuatan hukum tetap dan secara
tegas menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.
“Kalau tidak diterima itu karena syarat kurang. Tapi ini ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan Pengadilan Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (tim)
Editor: Sianturi

