SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Mimika mencatat
pembayaran klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp56,2 miliar lebih
kepada peserta sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Andhika Catur
Putra, mengatakan total pembayaran klaim tersebut diberikan kepada 2.432
peserta melalui lima program perlindungan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP),
serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026
telah membayarkan klaim jaminan kepada 2.432 orang dengan jumlah pembayaran
Rp56.252.998.108,” ujar Andhika, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, dari total penerima manfaat tersebut,
sebanyak 2.294 peserta menerima klaim Jaminan Hari Tua, 36 orang menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja, 39 orang menerima Jaminan Kematian, 51 orang menerima
Jaminan Pensiun, dan 12 orang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurut Andhika, peserta yang mengajukan klaim JHT tidak
hanya berasal dari Mimika. Peserta dari luar daerah juga dapat melakukan
pengajuan klaim secara daring melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen
memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja, khususnya dalam menghadapi
berbagai risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Kami berharap seluruh pekerja atau ahli waris penerima
manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mencegah
terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan
setelah terjadi risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaan,” tutupnya.
(Sumber: Humas BPJS Ketenagakerjaan Mimika)
Editor: Sianturi


