SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika menyampaikan bahwa Uang Persediaan (UP) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan distrik di Mimika memang belum dikembalikan sesuai ketentuan. Hal ini kini sedang dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Memang ada beberapa OPD dan distrik belum mempertanggungjawabkan atau belum mengembalikan UP, namun saat ini BPK sementara melakukan audit untuk UP tersebut,” ujar Marthen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, setelah menggunakan UP, seharusnya OPD segera membuat Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) untuk mengisi kembali saldo UP di bendahara pengeluaran.

“Seharusnya setelah anggaran berjalan, UP diganti, sehingga UP tetap berada di bendahara pengeluaran. Jadi saya harap semua OPD dapat berkomitmen melakukan proses keuangan sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa UP yang berada di OPD berjumlah miliaran rupiah. Karena itu, BPK memberikan waktu 60 hari untuk pertanggungjawaban UP. Apabila tidak dapat dikembalikan, maka akan dilakukan proses hukum.

“UP ini banyak sekali di OPD jumlahnya miliaran, BPK sementara audit, Inspektorat juga sementara melakukan pemeriksaan. Saya tidak mau tahu, uang itu harus dikembalikan. Kalau tidak, kita proses hukum,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi