SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Mimika menyampaikan bahwa Uang Persediaan (UP) pada sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan distrik di Mimika memang belum
dikembalikan sesuai ketentuan. Hal ini kini sedang dalam proses audit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Memang ada beberapa OPD dan distrik belum
mempertanggungjawabkan atau belum mengembalikan UP, namun saat ini BPK
sementara melakukan audit untuk UP tersebut,” ujar Marthen saat ditemui di
ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah menggunakan UP, seharusnya OPD
segera membuat Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan (SPM-GU) untuk
mengisi kembali saldo UP di bendahara pengeluaran.
“Seharusnya setelah anggaran berjalan, UP diganti, sehingga
UP tetap berada di bendahara pengeluaran. Jadi saya harap semua OPD dapat
berkomitmen melakukan proses keuangan sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa
UP yang berada di OPD berjumlah miliaran rupiah. Karena itu, BPK memberikan
waktu 60 hari untuk pertanggungjawaban UP. Apabila tidak dapat dikembalikan,
maka akan dilakukan proses hukum.
“UP ini banyak sekali di OPD jumlahnya miliaran, BPK
sementara audit, Inspektorat juga sementara melakukan pemeriksaan. Saya tidak
mau tahu, uang itu harus dikembalikan. Kalau tidak, kita proses hukum,”
tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

