SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi Papua Tengah
mengusulkan 35 rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat regulasi, tata
kelola pemerintahan, dan pelayanan publik.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengusulan
Pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi
(Perdasi) Tahun 2026 yang berlangsung di ruang sidang DPR Papua Tengah, Nabire,
Rabu (22/4/2026).
Pemerintah Provinsi Papua Tengah diwakili Penjabat
Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, yang hadir mewakili Gubernur
Papua Tengah, Meki Nawipa.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Silwanus Sumule,
ditegaskan bahwa regulasi menjadi fondasi penting dalam menentukan arah
pembangunan Papua Tengah ke depan, khususnya dalam memperkuat implementasi
Otonomi Khusus dan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada masyarakat.
Propemperda Tahun 2026 memuat 35 rancangan peraturan daerah,
terdiri dari 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan enam
Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).
Menurut gubernur, agenda Propemperda bukan sekadar menyusun
daftar legislasi, melainkan langkah strategis membangun dasar hukum yang kuat,
adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat Papua Tengah.
“Di dalamnya terkandung harapan masyarakat, kebutuhan
pembangunan, serta tanggung jawab kita sebagai penyelenggara pemerintahan untuk
menghadirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” ujar Silwanus Sumule saat
membacakan sambutan gubernur.
Ia menjelaskan, keberadaan Perdasus menjadi bagian penting
dalam implementasi Otonomi Khusus Papua, terutama menyangkut perlindungan dan
pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), penguatan peran masyarakat adat, serta
pengakuan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal.
Sementara itu, Raperdasi diarahkan untuk memperkuat sistem
pemerintahan daerah, mencakup sektor pelayanan publik, pendidikan, kesehatan,
ekonomi, hingga tata kelola pembangunan.
Gubernur juga menyoroti sejumlah substansi regulasi yang
menyentuh langsung kehidupan masyarakat, seperti penanganan konflik sosial,
pemerataan akses pendidikan, penguatan UMKM dan produk lokal, hingga
pelestarian budaya Papua di tengah perkembangan zaman.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh perangkat daerah
diminta serius menindaklanjuti setiap rancangan yang telah masuk dalam
Propemperda agar tidak berhenti sebagai daftar program semata, tetapi
diwujudkan menjadi regulasi yang efektif dan implementatif.
Ia menekankan kualitas regulasi harus menjadi prioritas
dengan memastikan setiap perda memiliki dasar akademik yang kuat, selaras
dengan peraturan perundang-undangan, serta dapat diterapkan secara nyata di
lapangan.
Selain itu, gubernur juga mendorong sinergi yang semakin
kuat antara DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar proses
pembentukan regulasi berjalan kolaboratif dan mampu menjawab kebutuhan riil
masyarakat.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita untuk
menghadirkan perubahan nyata, pelayanan yang lebih baik, kesejahteraan yang
meningkat, dan keadilan yang dirasakan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah optimistis Propemperda
Tahun 2026 akan menjadi salah satu tonggak penting pembangunan daerah,
sekaligus pijakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif,
dan berpihak kepada rakyat.
Penulis: Elias Douw
Editor: Sianturi


