SALAM PAPUA (TIMIKA) – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong
resmi membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang
Asli Papua (OAP), yang digelar di Ball Room Hotel Cenderawasih 66, Senin
(13/4/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Satpol PP Mimika ini diikuti
sekitar 180 peserta, baik dari kalangan pelaku UMKM OAP maupun non-OAP.
Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menegaskan bahwa Perda
tersebut bertujuan memberikan kepastian ruang usaha bagi masyarakat asli Papua,
khususnya dalam menjual produk berbasis kearifan lokal seperti pinang, sagu,
noken, dan kerajinan khas lainnya.
“Perda ini dikeluarkan untuk memastikan UMKM OAP mendapatkan
ruang dalam mencari nafkah dengan menjual hasil produksinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah hadir untuk melindungi
seluruh pelaku usaha dengan tetap mengatur ruang secara adil sesuai konsep
Mimika sebagai “Kota Harmoni”. Oleh karena itu, sosialisasi dinilai penting
agar seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
“Sosialisasi ini penting agar UMKM memahami pengaturan ruang
usaha, sehingga ke depan tidak menimbulkan konflik antara pelaku usaha,”
jelasnya.
Emanuel juga menyebut sejumlah komoditas lokal yang menjadi
fokus perlindungan, di antaranya pinang, buah merah, sarang semut, petatas,
keladi, hingga kerajinan noken.
Ia berharap peserta yang hadir dapat menyebarluaskan
informasi tersebut kepada masyarakat luas agar implementasi Perda berjalan
optimal.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kabid Linmas Satpol
PP Mimika, Engel Piri menyampaikan bahwa Perda ini merupakan inisiatif DPRD
yang perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Menurutnya, langkah ini penting guna merespons dinamika
sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, terutama
terkait persaingan antara pelaku usaha OAP dan non-OAP.
“Sosialisasi perlu dilakukan sebelum pengawasan dan
penegakan aturan berjalan, agar Perda ini benar-benar menjadi solusi dan
mencegah gesekan di lapangan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi


