SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menilai langkah Kejaksaan Negeri Mimika dalam menyelidiki pembangunan gedung perpustakaan di Distrik Jila sebagai hal yang wajar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau Kejaksaan lakukan pemeriksaan, silakan saja, tidak ada masalah. Itu hal biasa untuk transparansi,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepakatan di RSUD Mimika, Jumat (10/4/2026).

Johannes menjelaskan bahwa pembangunan perpustakaan di Distrik Jila saat ini telah rampung 100 persen dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.

Ia mengakui bahwa proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan. Namun, hal itu disebabkan oleh kendala transportasi menuju wilayah tersebut.

“Memang sempat terlambat karena tidak ada pesawat. Laporan yang saya terima Desember lalu baru tahap tiang, tapi sekarang sudah selesai,” jelasnya.

Meski demikian, Johannes menegaskan bahwa kontraktor tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan karena melewati batas waktu kontrak yang telah ditetapkan.

“Sudah pasti ada denda bagi kontraktor karena melewati tahun anggaran,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan tetap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi