SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Mimika menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka atas temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp
28 Miliar pada Pilkada 2024 lalu.
Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kiaruma
Ladoangin mengungkapkan melalui siaran pers resmi KPU Kabupaten Mimika tanggal
16 April 2024, bahwa siaran pers tersebut hanya memuat fakta dan langkah yang
telah terjadi. KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi
proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat
penegak hukum yang berwenang.
“KPU Mimika menyampaikan siaran pers tersebut sebagai
wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika.
Siaran pers ini semata-mata memuat fakta mengenai langkah-langkah yang telah
diambil oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dalam merespons temuan BPK RI,”
ujarnya mengutip siaran pers dimaksud.
Dia mengungkapkan, untuk memberikan pemahaman yang utuh
kepada publik, perlu disampaikan pembagian peran KPU Mimika seperti yang diatur
dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Komisioner KPU sebagai pengambil kebijakan penyelenggaraan
pemilihan meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat
publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.
Sekretariat KPU sebagai unit pelaksana teknis yang
secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan
jasa, serta administrasi umum lembaga. Pengelolaan anggaran hibah Pilkada
merupakan domain teknis Sekretariat.
Langkah yang telah diambil Komisioner adalah sebagai berikut:
1. Rapat Pleno (20 Januari 2026): Komisioner KPU Kabupaten
Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada tanggal 20 Januari 2026 dan secara
resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU
Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan
dana hibah Pilkada 2024. Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya
Sekretaris dan Bendahara dalam empat kali Rapat Pleno evaluasi penggunaan
anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
2. Meneruskan Rekomendasi: Rekomendasi hasil pleno telah
disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU
Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.
3. Tindak Lanjut Temuan BPK: Sebagian nilai temuan BPK telah
ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di Sekretariat. Nilai yang telah
dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp 502.774.265
sesuai dengan proses yang sedang berjalan.
4. Kooperatif Proses Hukum, yang mana seluruh Komisioner KPU
Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda
Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang
berjalan.
“Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan,
terdapat hal-hal yang tidak dapat kami komentari secara terbuka, antara lain
substansi, perkembangan, atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh
Polda Papua Tengah. Besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam
proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang. Dugaan keterlibatan
pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan. KPU Kabupaten Mimika
menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai
komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang
diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan
sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang
berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang
berjalan," ujar Hyeronimus yang juga memberi konfirmasi via telepon, Kamis
(16/4/2026).
Diketahui hingga saat ini Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten
Mimika masih aktif bekerja di lembaga tersebut.
Saat jurnalis salampapua.com menanyakan terkait perkembangan
kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada ini kepada Kapolda Papua Tengah,
yang bersangkutan belum memberi respon.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy

