SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob
menanggapi adanya desakan dari sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan
Lembaga Masyarakat Hukum Adat di Mimika terkait penerbitan surat keputusan
(SK).
Bupati Rettob menyatakan, hingga saat ini Pemerintah
Kabupaten Mimika masih melakukan proses evaluasi dengan melibatkan tim dari
Universitas Cenderawasih Jayapura. Evaluasi tersebut dilakukan karena lembaga
yang dimaksud berkaitan langsung dengan hak ulayat, tanah adat, bahasa daerah,
pemerintahan adat, dan berbagai aspek penting lainnya.
“Sampai sekarang kami masih evaluasi melibatkan tim Uncen.
Prosedurnya panjang dan harus dimusyawarahkan,” ujar Rettob, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, lembaga masyarakat hukum adat dibentuk
berdasarkan aturan yang mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri,
Peraturan Daerah (Perda), serta aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati
(Perbup).
Ia menjelaskan, sebagai lembaga masyarakat, pembentukannya
juga harus melalui musyawarah adat (musdat) yang sesuai ketentuan guna
menentukan program dan arah kerja bagi kepentingan masyarakat adat.
Rettob menegaskan, musyawarah adat tersebut wajib melibatkan
seluruh unsur masyarakat adat, bukan hanya kelompok tertentu saja.
“Kalau sudah musdat, maka pemerintah akan evaluasi apakah
benar lembaga itu betul sebagai lembaga masyarakat adat. Kalau memang belum
memenuhi syarat, maka akan kita perbaiki, bahkan harus musdat ulang,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap proses evaluasi ini
dapat menghasilkan lembaga adat yang sah, representatif, dan benar-benar
memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di wilayah Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


